Liputan6.com, Jakarta - Peristiwa dugaan pelecehan terjadi terhadap sejumlah siswi di SMKN wilayah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Disdik Pemprov) Jakarta memastikan telah mengambil tindakan atas kejadian itu.
"Gurunya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diduga ada 15 orang, ini sedang didalami," tutur Plt Kepala Disdik Pemprov Jakarta Purwosusilo kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Advertisement
Dia menegaskan, Disdik Jakarta telah merespon temuan tersebut. Adapun terhadap guru yang disebut mengajar seni dan budaya itu telah dinonaktifkan dan masih dalam pemeriksaan.
"Kalau banyak yang memberitakan tidak ada respons, salah ya. Kita sudah respon," ucap Purwosusilo.
Sementara, Kepala SMKN 56 Jakarta Ngadina mengatakan, awalnya ada sekitar 11 siswa yang melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke pihak sekolah. Setelahnya, dia langsung melakukan klarifikasi terhadap guru tersebut.
"Sejauh ini, yang diakuin memegang tangan memang memegang tangan. Untuk sejauh ini ada yang diakuin, ada yang tidak diinfokan," ujar Ngadina.
Para siswi yang melapor menyatakan guru tersebut memegang tangan, bahu, paha, dan mengusap kepala. Hal itu dilakukan di ruang kelas seni dan budaya.
"Update terakhir itu, hari ini tidak lagi menjadi guru di SMK Negeri 56 Jakarta. Soal kelanjutannya itu, urusan pemangku kebijakan," tandasnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak asuh di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kedua tersangka diketahui merupakan pemilik dan pengurus panti asuhan tersebut.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan, tersangka pertama saudara S, dan kedua saudara YB," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin 7 Oktober 2024.
Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus Jadi Tersangka
Tersangka pertama, S, adalah pemilik yayasan, sedangkan YB merupakan pengurus yang membantu operasional panti asuhan.
Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap anak asuh, dan dikenakan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga telah mengidentifikasi tersangka lain berinisial YS, yang kini ditetapkan sebagai buronan.
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu YS. Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," jelas Ade Ary.
Kasus ini terus diusut oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk KPAI, Kementerian PPPA, dan asistensi dari Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri.
Advertisement
Kondisi Terkini 12 Anak Panti Asuhan Korban Pelecehan Seksual Pemilik dan Pengasuh
Sebanyak 12 anak asuh yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, masih berada di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial setempat.
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin pun memastikan, ke-12 anak asuh tersebut dalam keadaan sehat. Hal ini berdasarkan hasil cek darah yang sudah dilakukan Dinas Kesehatan.
"Alhamdulillah anak-anak semua tidak ada indikasi sakit," kata Nurdin.
Sementara, untuk laporan mengenai kondisi psikologis 12 anak-anak tersebut, Nurdin belum bisa menyampaikan hasilnya lantaran tim psikolog belum melaporkannya.
"Belum ada laporan dari tim psikolog kami, masih terus didalami. Tadi pagi diberikan pendampingan oleh Tim Tagana," jelasnya.
Selain soal kesehatan, Nurdin mengaku, pihaknya memastikan juga data kependudukan ke-12 anak asuh tersebut. Meski lokasi panti asuhan berada di Kota Tangerang, namun ternyata, penghuninya berasal dari berbagai daerah.
"Yang memiliki NIK (nomor induk kependudukan) warga kota Tangerang sebanyak 6 anak, 2 anak luar daerah. Lalu, yang diberikan NIK (Kota Tangerang) 4 anak, yakni 2 anak dari Kota Tangerang dan 2 anak dari luar daerah," tuturnya.
Diungsikan ke RPS
Sebelumnya, sebanyak 12 anak dari Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diungsikan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial setempat, karena diduga menjadi korban pelecehan seksual pemilik dan pengasuh panti asuhan tersebut.
Mirisnya, kasus dugaan pelecehan tersebut diduga terjadi sudah lama. Namun, setelah mengumpulkan bukti dan prosedur, baru Kamis malam, 3 Oktober 2024, belasan anak penghuni panti asuhan tersebut dievakuasi oleh Pemkot Tangerang.
"Ini adalah proses yang panjang mulai dari bulan Juli ada laporan dari 2 anak, namun prosesnya kita terus menelusuri, melengkapi bukti-bukti, kemudian ada prosedur yang harus kita lewati,"ujar Nurdin, PJ Wali Kota Tangerang, Jumat 4 Oktober 2024.
Advertisement