Liputan6.com, Jakarta - Saksi kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam), Nur Prahesti Waluyo alias Yuki menyebutkan transaksi pembelian emas terdakwa Budi Said tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Antam.
Yuki, yang merupakan mantan Trading Assistance Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Pulogadung tersebut, menjelaskan dalam transaksi jual beli emas, Budi Said membayarkan uang terlebih dahulu, berulah faktur yang dibuat menyesuaikan uang masuk.
Advertisement
"Seharusnya reference-nya dibuat dahulu, sudah tahu mau beli yang mana barangnya, kemudian ditransfer sesuai dengan jumlah yang ada di reference. Jadi, sesuai antara faktur dan uang yang masuk ditransfer," ujar Yuki dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, kata dia, transaksi Budi Said tersebut pun mengakibatkan ketidaksesuaian antara uang yang masuk dengan barang yang diserahkan.
Dia menjelaskan alur yang seharusnya terjadi dalam transaksi jual beli emas bermula dari penawaran harga, pemberian referensi (reference) atau rekomendasi emas, pembayaran, serta penerbitan faktur.
"Tapi yang terjadi dalam transaksi Budi Said, uang-nya masuk dulu, penawaran harga tidak ada, reference juga tidak ada," ungkapnya menjelaskan.
Yuki bersaksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam yang menyeret pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich atau orang superkaya di Surabaya, sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.
Dugaan Pencucian Uang
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Tak hanya didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement