Hasil OTT, KPK Tahan Enam Orang dan Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai Tersangka

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024) lalu. Hasil OTT tersebut, KPK menahan enam tersangka yang diduga melakukan praktik suap dan gratifikasi. Keenam orang tersebut terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta. Selain menahan keenam orang tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK juga menyita barang bukti uang sebanyak Rp 12 miliar.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 08 Okt 2024, 18:25 WIB
Hasil OTT, KPK Tahan Enam Orang dan Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024) lalu. Hasil OTT tersebut, KPK menahan enam tersangka yang diduga melakukan praktik suap dan gratifikasi. Keenam orang tersebut terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta. Selain menahan keenam orang tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK juga menyita barang bukti uang sebanyak Rp 12 miliar.
Enam tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Provinsi Kalimantan Selatan digiring ke ruang konferensi pers di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024) lalu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hasil OTT tersebut, KPK menahan enam tersangka yang diduga melakukan praktik suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Keenam orang tersebut terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Keenam tersangka tersebut adalah Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan Ahmad Sohlan, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain menahan keenam orang tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
KPK juga menyita barang bukti uang sebanyak Rp 12 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan uang yang disita tersebut diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya