Liputan6.com, Jakarta - Influencer Katak Bhizer diduga melakukan promosi judi online melalui akun YouTube pribadinya. Polda Metro Jaya pun turut menindaklanjuti aduan yang diterima, termasuk informasi yang beredar dan menjadi viral di sosial media.
"Kemarin ada laporan informasi dari masyarakat sehingga kita tindak lanjutin. Kita langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Advertisement
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, Katak Bhizer memang diduga telah melakukan promosi judi online melalui channel YouTube miliknya.
"Channel YouTube yang menyiarkan judi online," kata Wira.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu sendiri menyatakan, pihaknya langsung mencari keberadaan Katak Bhizer setelah menerima informasi dugaan promosi judi online.
Namun begitu, kata Rovan, sosok pria yang sesumbar mengalahkan 150 orang saat berkelahi itu diketahui berada di luar negeri.
"Orangnya di luar negri, berdasarkan keterangan karyawannya dan sudah kita cek data perlintasan. Dia sudah di luar negri dari bulan lalu," ujar dia.
Katak Bhizer diduga melakukan siaran live judi online tersebut saat berada di luar negeri. Kini pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir channel YouTube miliknya.
"Jadi dia live dari luar negri. Tapi sekarang semua channel-nya sudah ditutup," Rovan menandaskan.
Sebelumnya, Polri terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap kasus judi online sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Polri Bongkar 198 Kasus Judi Online Sejak Juni hingga Oktober 2024
Dalam kurun waktu Juni hingga Oktober 2024, petugas membongkar sebanyak 198 kasus judi online.
"Sejak Bapak Kabiareskrim Polri merilis kasus perjudian daring 1XBET, W88 dan Liga Ciputra tanggal 21 Juni 2024, maka sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024 Polri telah berhasil mengungkap kasus perjudian daring, ini seluruh Polda yang juga terus bergerak untuk melakukan pengungkapan kasus perjudian daring," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
"Berhasil mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus," sambungnya.
Dari ratusan kasus tersebut, kata Himawan, ada sebanyak 247 orang ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga telah menyita berbagai barang bukti, dengan rincian 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1051 kartu ATM, serta total uang Rp 6.149.010.020.
"Selain penegakkan hukum, dalam periode yang sama, Polri melakukan kegiatan preemtif dan prefentif. Sebanyak 11.708 kegiatan preemptif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus maupun instansi pemerintahan, dan kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs konten praktek perjudian daring kepada Kominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten," jelas dia.
Himawan menegaskan, Polri terus berkomitmen melakukan penegakan hukum dan menindak tegas segala bentuk praktik perjudian online, baik melalui pendekatan pre-emptif dan preventif.
"Dan kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dini, dan tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa stakeholder merupakan kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan nasional dan ekonomi," Himawan menandaskan.
Advertisement
Judi Online Dikendalikan WNA
Sebelumnya, Dirtipid Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, dengan Indonesia sebagai sasaran bisnis. Dia bersama komplotannya menggunakan website judi SLOT8278 dengan perputaran uang hingga saat ini mencapai Rp 685 miliar lebih.
"Website SLOT8278 beroperasional sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp 685.500.000.000," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Menurut Himawan, pengungkapan itu dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024. Untuk menggaet para pemain, situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan judi online, antara lain Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus atau slot, tembak ikan, dan lain sebagainya.
"Website slot 8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara Cina dan lokasi server berada di Cina. Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam. Namun secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang," ucap dia.
Adapun modus operandi kasus itu yakni dengan memanfaatkan penyedia jasa pembayaran, serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw. Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website.
"Polri menemukan dua penyedia jasa pembayaran yang aktif terlibat dalam operasional website 8278. Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu warga negara asing, dan enam warga negara Indonesia," ungkap Himawan.
Peran Tersangka
Para tersangka yang ditangkap adalah QF yang merupakan WNA asal Cina selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran, RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.
Selanjutnya FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HJ selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sebanyak 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit Ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai total Rp 6.055.000.000," Himawan menandaskan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga
Advertisement