Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan uang sitaan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan di gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp 12 miliar yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Uang tersebut disimpan para tersangka dalam beberapa koper dan kardus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain menyita uang, KPK juga menahan enam tersangka yang diduga melakukan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Keenam orang tersebut terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain menahan keenam orang tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)