Mulai Januari 2025, DKI Terapkan Retribusi Sampah Rumah Tangga

Tarif retribusi pelayanan kebersihan diatur pada Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa masyarakat dikenakan tarif sesuai penggunaan daya listrik.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 08 Okt 2024, 23:12 WIB
Petugas UPK Badan Air DLH Provinsi DKI Jakarta berjibaku membersihkan tumpukan sampah yang menghalangi aliran air Kali Mampang di Jalan Pejaten Raya, Jakarta, Sabtu (20/2/2021) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan retribusi sampah rumah tangga mulai Januari 2025 kepada warga setempat sebagai salah upaya untuk mengurangi dan mengelolanya.

"Nanti tiap-tiap rumah tangga itu akan ada retribusinya sesuai Perda yang sudah disahkan 1 Januari 2024 dan akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2025," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Asep mengatakan sudah setahun pihaknya mempersiapkan langkah tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif retribusi pelayanan kebersihan diatur pada Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa masyarakat dikenakan tarif sesuai penggunaan daya listrik.

Untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 volt-ampere (VA) sampai 900 VA dibebaskan dari retribusi, sedangkan masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan.

Untuk tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA sebesar Rp30 ribu per bulan dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan.

"Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga bagi perusahaan karena kawasan komersil harus juga harus melakukan pengolahan sampah," ujarnya.


Keringanan

Dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya juga akan memberikan keringanan seperti pengurangan biaya retribusi bagi warga maupun kawasan komersial terpilih yang memiliki kesadaran dalam pengelolaan sampah.

Sebagai contoh, keringanan diberikan bagi warga yang aktif dalam bank sampah.

Dia menegaskan pemerintah bukan ingin menambah beban warga Jakarta, tetapi ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan.


Soal Sanksi

Terkait konsekuensi jika melanggar, memang belum ada regulasi sanksi, namun semua itu kembali dari aturan RW maupun warga yang menerapkan.

"Mungkin akan ada sanksi-sanksi sosial dari Pak RW kepada warga tersebut. Jadi, secara regulasi memang tidak ada sanksi tertentu yang dikenakan pada retribusi sampah rumah tangga," ujarnya.

Timbunan sampah Jakarta terus meningkat dan hingga kini volumenya sudah mencapai 8.000 ton per harinya.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya