Liputan6.com, DIY - Meski sudah direncanakan sejak Juli, tetapi penyelenggara senam sehat dan sepeda gembira yang gagal di Alun-alun Kidul, Kota Yogyakarta melakukan promosi serta penjualan tiket tertutup. Meski belum memeriksa semua saksi, polisi mengantongi sementara nilai kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku penipuan WAH.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol, sebelumnya ditulis AKP, Probo Satrio membenarkan, WAH telah mengajukan proses perizinan kegiatan ke kepolisian sejak Juli. Namun, untuk penjualan tiket tidak dilakukan terbuka.
“Penjualan melalui rekanan yaitu guru senam yang menjadi pelapor pertama kemarin. Tidak diumumkan secara online maupun lewat media massa,” kata Probo saat dihubungi pada Selasa (8/10/2024) malam.
Baca Juga
Advertisement
Sejak penahanan WAH Minggu (6/10/2024) sore, polisi telah memeriksa sebanyak enam sampai tujuh saksi. Dua di antaranya adalah penyewa tenant-tenant yang dijanjikan pelaku WAH.
WAH saat ini ditetapkan sebagai pelaku tunggal. Pria berusia 42 asal Sleman ini berprofesi sebagai ASN dan bertugas di Rupbasan Kelas I Kota Yogyakarta Kanwil Kemenkumham DIY.
Diketahui, total penyewa tenant berjumlah 35 orang dengan satu titik dijual seharga Rp300 ribu. Dari penyewaan tenant ini WAH berhasil mendapatkan uang senilai Rp10,5 juta.
Sedangkan untuk tiket, dengan harga Rp15.000,- per lembar. Kepolisian sementara ini mencatat telah terjual sebanyak 500 tiket, sehingga didapatkan uang sebesar Rp7,5 juta. Ini masih ditambah dengan kerugian dari guru senam yang menjadi rekanan WAH sebesar Rp8,4 juta.
“Sebenarnya untuk ijin mendirikan tenda di Alun-alun sudah dikantongi, namun menurut tersangka kegagalan penyelenggara karena belum berkomunikasi dengan paguyuban parkir. Ini masih keterangan pelaku, belum kami konformasi,” jelas Probo.
Alasan ini, menurut Probo, sangat tidak relevan. Pasalnya, di lapangan, persiapan menjelang pelaksanaan pada Minggu pagi sangat tidak memadai. Ini ditunjukkan belum sempurnanya panggung dan tidak terpasangnya sarana pelantang suara.
Berdasar pengalaman, biasanya penyedia panggung dan pelantang suara bersedia memasang jika pembayaran sudah lunas. Ini perjanjian tidak tertulis, sebagai antisipasi penyelenggara tidak kabur ketika acara usai dan penyedia tidak mau merugi.
WAH membungkus ajang senam sehat dan sepeda gembira sebagai rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-268 Kota Yogyakarta. Banyak korban yang pada Minggu pagi datang ke Alun-Alun Kidul, tetapi sampai siang tidak menemukan keberadaan panitia di lokasi.
Pemkot Yogyakarta sendiri telah mengumumkan kegiatan itu bukan merupakan rangkaian peringatan HUT Kota Yogyakarta. WAH disangkakan pasal 72 KUHP tentang penggelapan atau 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.