Baim Wong Cerai Talak Paula Verhoeven, Ini Cara Berpisah yang Baik Menurut Buya Yahya

Jika memang sudah bulat ingin cerai, ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya berpesan agar berpisahlah dengan cara yang baik. Lantas, bagaimana cara bercerai yang baik dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya selengkapnya.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 09 Okt 2024, 00:30 WIB
Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya. (Foto: YouTube Al Bahjah TV)

Liputan6.com, Jakarta - Isu rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven retak sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Setelah Idul Fitri 1446 H, keduanya jarang terlihat bersama. Publik pun bertanya-tanya dan membanjiri kolom komentar unggahan mereka di media sosial.

Dugaan rumah tangganya tak baik-baik saja semakin menguat setelah Baim Wong mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan cerai Baim terhadap Paula Verhoeven terdaftar pada 8 Oktober 2024.

"Untuk nama yang barusan disebutkan itu terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja ya," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Selasa (8/10/2024) seperti dikutip dari kanal Showbiz Liputan6.com.

Taslimah mengatakan, surat permohonan cerai Baim tertanggal 7 Oktober tapi baru diregistrasikan pada 8 Oktober 2024 dengan nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. “Yang mengajukan adalah Muhammad Ibrahim," sambungnya.

Taslimah menyebut alasan Baim ajukan cerai Paula ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertuang dalam permohonannya. Namun, Taslimah tidak mengungkap apa alasan di balik keputusan Baim ingin berpisah dengan istrinya yang sudah enam tahun menikah.

“Tentu ada alasannya, karena alasan itu merupakan dalil atau alasan yang mesti diajukan. Kalau tidak ada alasan maka perkaranya kurang lengkap. Untuk melengkapi, pemohon mengajukan permohonan tersebut disertai dengan data-data pribadi, data-data pasangannya, serta data anaknya, serta alasannya," kata Taslimah.

Terlepas dari kabar Baim Wong cerai dengan Paula, perceraian adalah perkara yang halal dan tidak diharamkan dalam Islam. Meski halal, perceraian sangat dibenci Allah SWT karena dapat memutuskan hubungan silaturahmi, menimbulkan konflik, dan menimbulkan efek buruk bagi psikologis anak.

Jika memang sudah bulat ingin cerai, ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya berpesan agar berpisahlah dengan cara yang baik. Lantas, bagaimana cara bercerai yang baik dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya selengkapnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Buya Yahya soal Perceraian

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Tangkap layar YouTube Al Bahjah TV)

Dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengingatkan agar suami atau istri tidak egois. Jika bercerai, Pengasuh LPD Al Bahjah itu berpesan agar keduanya mengajari anak-anaknya dengan baik, baik kepada ibunya maupun ayahnya.

“Jangan takut anak diambil ibunya, dia memang ibunya. Seorang istri gak usah takut anaknya diambil ayahnya, memang ayahnya,” kata Buya Yahya, dikutip Selasa (8/10/2024).

Kata Buya Yahya, suami-istri yang memutuskan cerai jangan terlalu meributkan siapa yang bakal mengasuhnya. Percayakan saja kepada salah satunya, istri atau suami untuk mendidik anak tersbeut.

“Cuma kalau masalah pendidikan mungkin ayahnya gak benar, kasih pesan istimewa kepada sang ayah. ‘Wahai mantan suamiku, biarkan anak ini saya didik. Nanti suatu saat akan kukembalikan’. Kasih jaminan semacam itu, bukan rebut-rebutan , malah gak benar nanti,” imbuh Buya Yahya.


Bercerai yang Baik

Buya Yahya (TikTok)

Menurut Buya Yahya, jika mantan suami-istri masih meributkan hak asuh anaknya dan melarang anaknya bertemu dengan salah satu orang tuanya, maka psikologi anak akan terganggu. Itulah makna broken home sesungguhnya.

“Tapi kalau ternyata perpisahannya dengan cara yang baik, tetap ditanam penghormatan kepada ayahnya, sang ibu mengajari, gak broken home dia. Dalam Islam ada perceraian tapi dengan cara yang baik,” tutur Buya Yahya.

Jika menyimak penjelasan Buya Yahya di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa jika suami-istri memutuskan bercerai, maka jangan mengorbankan anaknya yang mengganggu psikologinya. 

Berikanlah kesempatan anak untuk tetap bertemu dengan salah satu orang tuanya, oleh siapapun yang mengasuhnya. Tak perlu ribut-ribut lagi soal siapa yang mengasuh, percayakan saja kepada salah satunya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya