Kemenkumham Raih 2 Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik

Kedua penghargaan tersebut ditujukan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Yogyakarta dan Kanim Kelas II Non TPI Ponorogo.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 09 Okt 2024, 00:51 WIB
Foto: Kemenkumham

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih dua penghargaan terkait kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Dua penghargaan tersebut ditujukan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Yogyakarta dan Kanim Kelas II Non TPI Ponorogo.

Kanim Kelas I Yogyakarta mendapatkan penghargaan 10 Terbaik Kategori Kementerian dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024. Sedangkan Kanim Kelas II Non TPI Kota Ponorogo meraih penghargaan dalam kategori yang berbeda, yaitu 10 Terbaik Kategori Kementerian dalam Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik Tahun 2024.

Apresiasi itu diberikan oleh Menteri PANRB, Azwar Anas kepada Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia dalam Gebyar Pelayanan Prima Tahun 2024 Kementerian PANRB. Acara tersebut bertajuk "Wujudkan Ekosistem Pelayanan Publik Transformatif, Inovatif, dan Inklusif".

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia menilai penghargaan tersebut merupakan wujud dari komitmen dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

"Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh jajaran Kemenkumham, serta jajaran keimigrasian pada khususnya, yang telah melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Asep, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2024).

Sementara itu, Menteri PANRB, Azwar Anas, menjelaskan terdapat tiga pilar dalam layanan publik yang unggul, yaitu inovasi, sumber daya manusia (SDM), dan budaya berorientasi publik. Ia juga menargetkan empat ekosistem dalam pelayanan publik yang terintegrasi pada 250 kabupaten/kota di tahun 2024.

"Keempat ekosistem tersebut adalah direct services, mobile services, self-services dan electronic services,"ungkapnya.

Direct services merupaka pelayanan yang interaktif antara pelaksana dan penerima pelayanan. Sementara mobile services, yaitu pelayanan bergerak menggunakan sarana transportasi. Kemudian self-services berarti pelayanan yang dilakukan sendiri, dan electronic services yaitu pelayanan interaktif yang menggunakan teknologi informasi.

Ia juga mengatakan tren indeks reformasi birokrasi (RB) dalam 10 tahun terakhir menggambarkan tren yang positif. Pada 2023 lau, indeks RB Kementerian dan lembaga berada pada posisi 76.81 dari capaian sebelumnya 75.48. Untuk tingkat provinsi, berada pada poin 69.71 dari sebelumnya 67.40. Sedangkan di level kabupaten dan kota berada di angka 59.32 dari posisi sebelumnya di 56.56.

“Hal ini menunjukkan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat,” kata Azwar.

Sekedar informasi, Gebyar Pelayanan Prima merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik pada instansi pemerintah, baik itu di lingkup kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah. Hal ini sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan pelayanan publik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya