Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) setop sementara aktivitas Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Kandou Manado, Sulawesi Utara.
Dugaan adanya perundungan (bullying) dan pungutan liar (pungli) membuat Kemenkes menghentikan sementara aktivitas di PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat - RS Kandou.
Advertisement
Keputusan tersebut diambil setelah Kemenkes RI mendapatkan laporan kuat serta bukti dari investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes.
"Keputusan ini tentunya dengan dasar yang kuat, seperti banyak laporan yang masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigasi Itjen (Inspektorat Jenderal), dan sudah ada peringatan sebelumnya. Maka kita ambil tindakan yang tegas," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya pada Selasa, 8 Oktober 2024 seperti mengutip Antara.
Surat penghentian sementara aktivitas PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat - RS Kandou itu dikeluarkan pada 5 Oktober lalu.
Salah satu poin dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi atas pengaduan ternyata ada pungutan liar di PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat senior ke junior.
"Terdapat permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh PPDS (Peserta Pendidikan Dokter Spesialis) Senior Penyakit Dalam kepada PPDS Junior dan Calon PPDS Penyakit Dalam," begitu bunyi butir pertama surat itu.
Kemenkes Sudah Beri Peringatan tapi Tidak Ada Perbaikan
Di dalam surat tersebut juga menyatakan bahwa perundungan masih terjadi meski Kementerian Kesehatan telah memberi peringatan.
Menurut para PPDS senior, kejadian perundungan di PPDS tersebut hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain.
"Terdapat pemahaman dari PPDS Senior, DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan), dan Supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain," begitu hasil klarifikasi ketiga dalam surat tersebut.
Advertisement
Alasan Pembekuan Sementara Kegiatan PPDS Penyakit Dalam Unsrat - RS Kandou
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan meminta Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Kandou Manado untuk membekukan sementara perjanjian kerja sama antara RS tersebut dan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi terkait program tersebut.
Hal ini merupakan upaya penegahan agar bisa dilakukan perbaikan. Selain itu, juga mencegah adanya jatuh korban.