Bawaslu Banyuwangi Awasi Kerawanan Tahapan Pindah Memilih

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi melakukan pengawasan secara ketat terhadap tahapan daftar pemilih tambahan (DPTb) pilkada 2024.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 11 Okt 2024, 19:00 WIB
Kantor Bawaslu Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi melakukan pengawasan secara ketat terhadap tahapan daftar pemilih tambahan (DPTb) Pilkada 2024. Tahapan daftar pemilih tambahan merupakan tahapan yang dilakukan oleh KPU untuk mengakomodir bagi pemilih yang akan pindah memilih karena berbagai faktor. Seperti faktor pekerjaan, sedang menempuh pendidikan, karena menjalani tahanan maupun faktor lainnya. Mereka yang pindah memilih, nantinya dimasukkan sebagai kategori sebagai daftar pemilih tambahan di TPS tujuan. 

Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi Khomisa Kurnia Indra mengatakan, sejumlah potensi kerawanan yang terjadi pada tahapan daftar pemilih tambahan ini yakni KPU dan jajaran tidak membuka help desk untuk melayani pemilih yang pindah memilih. Selain itu KPU tidak membuat jadwal tahapan pindah memilih. “Jajaran KPU juga tidak jemput bola dan hanya menunggu dalam melayani pemilih yang akan pindah memilih pada pilkada 2024”, jelasnya Rabu (9/10/2024)

Tujuan dari Bawaslu mengawal ketat tahapan pindah memilih ini, untuk memastikan bahwa hak pilih masyarakat banyuwangi terakomodir dengan baik. Menurut Divisi Data dan Informasi KPU Banyuwangi Muh Qowim menjelaskan, bahwa sebenarnya secara manual layanan proses pindah memilih sudah dapat dilakukan sejak tanggal 17 September kemarin.  Menurutnya secara internal KPU Banyuwangi juga sudah memberikan instruksi kepada jajaran PPK dan PPS se-Banyuwangi untuk memberikan layanan bagi warga yang akan pindah memilih.

Tetapi menurut Qowim, proses pindah memilih tak hanya dilakukan secara manual dengan mengisi formulir yang ada, akan tetapi juga harus dilakukan secara online melalui aplikasi Sidalih. Sehingga warga yang mengajukan pindah memilih dan sudah mengisi formulir, belum bisa dieksekusi sekarang. Karena datanya terkoneksi secara online dan harus sesuai. “Dalam pekan ini kita akan melakukan bimtek kepada jajaran di bawah mengenai teknis proses pindah memilih, baik secara manual maupun yang dilakukan secara online,” ujarnya. 


Waktu Urus Pindah Pilih Hingga 20 November

Kata Qowim, layanan bagi warga yang akan pindah memilih waktunya cukup panjang, yakni sampai dengan tanggal 20 November. Layanan pindah memilih ini hanya untuk masyarakat yang sudah masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jika belum masuk dalam DPT, maka nantinya akan dilayani dengan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Layanan pindah memilih ini bisa dilakukan di tingkatan KPU, PPK maupun PPS. “Dalam pekan SDM kita siapkan dan sosialisasi mengenai layanan pindah memilih akan digencarkan”, tambahnya. 

Bagi warga yang akan pindah memilih pada pilkada tahun ini, dihimbau melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan sebagai dasar. Misal bagi warga yang pindah memilih karena tugas kerja di daerah tertentu, maka harus dilengkapi dengan surat tugas kerja. Begitu juga dengan warga yang tak bisa memilih di daerah asal, karena sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit tertentu, maka juga harus disertai dengan surat dari rumah sakit setempat. Karena surat tersebut nantinya harus diupload kedalam aplikasi sidalih.

Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. (Foto: Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya