Pura-pura Buang Air Kecil, Nelayan di Lampung Curi Sepeda Motor Rekannya

Modus operandi pencurian itu dilakukan SN dengan cara berpura-pura ke kamar mandi, lalu membawa kabur sepeda motor melalui pintu belakang rumah korban.

oleh Ardi Munthe diperbarui 10 Okt 2024, 23:00 WIB
Tersangka SN (35) diringkus polisi karena mencuri sepeda motor rekannya sendiri. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Seorang nelayan di Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, berinisial SN (35) diringkus polisi lantaran mencuri sepeda motor rekannya sendiri. Modus operandi pencurian itu dilakukan SN dengan cara berpura-pura ke kamar mandi, lalu membawa kabur sepeda motor melalui pintu belakang rumah korban.

Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Muslikh mengatakan bahwa tersangka SN diringkus polisi di kediamannya di Kelurahan Kota Karang Raya, kecamatan setempat, pada Senin (30/10/2024). "Korban maupun tersangka ini saling kenal, peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (27/9/2024) dini hari, di rumah korban, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Teluk Betung Timur," kata Muslikh, Rabu (9/10/2024).

Dia menuturkan, peristiwa pencurian itu berawal ketika tersangka berpura-pura buang air kecil di kamar mandi rumah korban. "Jadi tersangka ini memang sudah biasa ke rumah korban, saat itu korban bersama keluarganya sedang tidur. Tersangka ini masuk ke dalam rumah berpura-pura kencing dan langsung membawa kabur motor korban jenis Yamaha Jupiter," tuturnya.

Saat pagi hari, korban yang mengetahui sepeda motornya sudah tak ada di dalam rumah langsung melapor ke mapolsek setempat. Dari laporan korban, Polsek Telukbetung Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. "Pelaku kami tangkap dan langsung kami kembangkan, ternyata dia (pelaku) juga mencuri di rumah warga di Sukamaju berupa tabung gas," ungkapnya.

Selain itu, pelaku ini masuk ke dalam residivis, karena pernah melakukan aksi percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Telukbetung Selatan. Dari pengakuan tersangka, hasil dari penjualan sepeda motor itu akan dipergunakan untuk membayar utangnya. "Namun, sebelum berhasil menjual sepeda motor itu, tersangka sudah berhasil kami amankan terlebih dahulu. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolsek Teluk Betung Timur," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana tentang tindak pidana pencurian sepeda motor. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun kurungan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya