OJK: Pelindungan Data Pribadi jadi Pondasi Bisnis di Industri Jasa Keuangan

OJK menyebut pelindungan data pribadi merupakan dasar kepercayaan dari sektor jasa keuangan. Menjaga privasi konsumen adalah kewajiban sektor jasa keuangan

oleh Septian Deny diperbarui 09 Okt 2024, 17:00 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar Compliance Talk dengan tema Pelindungan Data Pribadi untuk memperdalam pemahaman anggota terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 300 peserta yang hadir secara offline maupun online, yang terdiri dari pelaku industri fintech lending dan ekosistemnya, regulator, dan praktisi PDP, yang bertujuan untuk merumuskan dan memperkuat langkah-langkah penyelenggara fintech lending beserta ekosistem pendukungnya dalam menghadapi tantangan perlindungan data di era digital.

Dengan semakin berkembangnya teknologi digital, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Penyelenggaraan Compliance Talk ini sebagai bentuk komitmen industri fintech lending dalam menjaga keamanan data pribadi, guna membangun ekosistem fintech yang inovatif, inklusif, dan terpercaya.

Direktur Pengembangan dan Pengaturan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (PEPK OJK) Rela Ginting menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip perlindungan data sebagai pondasi bisnis.

"Pelindungan data pribadi merupakan dasar kepercayaan dari sektor jasa keuangan. Menjaga privasi konsumen adalah kewajiban sektor jasa keuangan," tegasnya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi menyatakan, data pribadi bukan aset, tapi amanah yang harus dijaga baik-baik kerahasiaannya.

"Kewajiban menjaga tersebut dari sisi pengendali," tegas dia.

Sejalan dengan panelis lainnya, Ketua Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Raditya Kosasih menekankan, PDP bukan sekadar kepatuhan, tapi suatu kultur yang harus dibangun baik di perusahaan maupun ekosistem, dan harus dimulai dari sekarang.

"Jaga data, hargai privasi pelanggan, untuk menjaga keberlangsungan dari bisnis itu sendiri,” jelasnya.

Acara ini juga menjadi wadah bagi anggota AFPI untuk berdiskusi dan mencari solusi atas tantangan yang dihadapi dalam mematuhi regulasi perlindungan data. Selain mendapatkan informasi dari topik strategis, para anggota juga berkesempatan untuk melakukan networking secara langsung dengan para ekspertis yang menjadi narasumber.


Sederet Langkah Transformasi OJK di Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan transformasi di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP). Langkah transformasi demi semakin meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada industri ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang, dan akan terus dilakukan OJK. Mulai dari sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan bidang PPDP.

“Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri dan juga perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara,” kata Ogi kepada media di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

OJK secara konsisten melakukan upaya simultan dalam penyelesaian current issues dan pengembangan sektor PPDP secara bersamaan.

Dalam penyelesaian perusahaan yang bermasalah, OJK terus melakukan komunikasi kepada publik serta berbagai tindakan yang mendorong penyelesaian secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Pada sisi penguatan dan pengembangan yang dilakukan di sektor PPDP, beberapa fokus utama yang dilakukan antara lain peningkatan permodalan dan pendalaman pasar, penguatan governansi dan manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor PPDP, serta penerapan best practices dan standar internasional.

 


UU P2SK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK akan menerbitkan 5 Peraturan OJK baru. (Tira/Liputan6.com)

Sebagai bagian dari transformasi ini, OJK juga secara konsisten memenuhi komitmen untuk mendukung UU P2SK dimana pada 2023 OJK sudah mengeluarkan 10 Peraturan OJK (POJK) di bidang PPDK.

Kemudian rencana 10 POJK pada 2024 termasuk sejumlah SEOJK untuk penjelasan ketentuan teknis. Selain itu, untuk 2025, OJK juga sudah memetakan penerbitan POJK yang mendukung transformasi di sektor PPDP.

OJK juga terus melakukan penguatan di internal OJK dimana salah satunya membangun sistem informasi untuk mendukung pengawasan dengan pembuatan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terintegrasi di bidang PPDP berbasis teknologi atau supervisory technology.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya