Polisi Tangkap Tukang Sampah yang Cabuli Siswi SMP di Jakarta Utara

Tukang sampah diduga cabuli siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Insiden itu dialami oleh korban saat berada di dalam rumah dikawasan Rawa Badak Utara, Koja Jakarta Utara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Okt 2024, 20:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Tukang sampah diduga cabuli siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Insiden itu dialami oleh korban saat berada di dalam rumah dikawasan Rawa Badak Utara, Koja Jakarta Utara.

Terkait kejadian ini, tersangka F (34) telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

"F ini 34 tahun, ini merupakan tetangga korban, tersangka F merupakan tukang angkut sampah keliling," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Dia menceritakan, kejadian itu dialami korban pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 10:00 WIB. Ketika itu, tersangka secara tiba-tiba merangsek masuk ke kediaman korban.

Ade Ary mengatakan, korban kondisinya sedang tidur sendiri. Sedangkan, ibundanya berjualan di luar. Situasi itu dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan hal-hal tak senonoh kepada korban.

"Karena situasinya sepi, pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah. Korban saat itu sedang tidur sendirian, ibunya sedang berjualan di luar, kemudian pelaku (melecehkan) korban," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, korban yang saat itu tertidur pun seketika terbangun. Namun, tersangka berusaha mengelak dengan berpura-pura memberikan kopi sachet kepada korban.

"Korban bangun dan pelaku langsung berdiri memberikan kopi kemasan sachet kepada korban sambil bilang, 'ini hadiah dari saya'," cerita dia.

 


Mencoba Kabur

Ade Ary mengatakan, tersangka mencoba kabur. Sedangkan, korban menceritakan peristiwa yang dialami ke orangtua.

"Ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakut dan akan diproses tuntas, ya ini korbannya anak, ini merupakan kelompok rentan. Untuk atensi bapak kapolda metro jaya ini kasus yang akan ditangani secara serius dan tuntas, secara proporsional tentunya, korban ini kelompok rentan usia 15 tahun," ucap dia.

Terpisah, Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi Girhat Sijabat mengatakan, F telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, F dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah kita tahan. Kita jerat Pasal 82 (UU Perlindungan Anak) ancaman hukumannya 15 tahun," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya