Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kanan), mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). (merdeka.om/Arie Basuki)
Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (merdeka.om/Arie Basuki)
Mereka datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica. (merdeka.om/Arie Basuki)
Meski mengaku tidak mudah, keputusan mengajukan Peninjauan kembali atas kasus ini tetap harus dilakukan terlebih Jessica sudah mendapatkan program bebas bersayarat dari Kementerian Hukum dan HAM. (merdeka.om/Arie Basuki)
Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan. (merdeka.om/Arie Basuki)