Liputan6.com, Jakarta - TEMU, aplikasi marketplace asal China resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons asat kekhawatiran muncul terkait keamanan data pengguna, serta persaingan tidak sehat bagi pelakuk UMKM lokal.
Advertisement
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan, selain pelanggaran administrasi, aplikasi TEMU ini juga dianggap membahayakan keamanan data masyarakat Indonesia.
Tidak Terdaftar sebagai PSE
Menurut aturan berlaku di Indonesia, setiap aplikasi beroperasi di ranah digital harus terdaftar sebagai PSE agar bisa diawasi dan dipastikan mengikuti regulasi lokal.
TEMU, sebagai marketplace asing tidak memenuhi kewajiban ini. "Kita take down TEMU karena tidak terdaftar sebagai PSE," kata Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo, Rabu (9/10/2024).
"Ini adalah langkah tegas kami untuk melindungi pengguna di Indonesia," ucap Menkominfo Budi Arie.
Pendaftaran sebagai PSE sangat penting untuk memastikan, setiap aplikasi digunakan di Indonesia beroperasi sesuai dengan hukum berlaku, baik dari sisi keamanan data, perlindungan konsumen, hingga perlindungan bisnis lokal.
Bila tidak terdaftar, aktivitas aplikasi tidak bisa dipantau dengan baik, membuka celah bagi potensi ancaman keamanan siber.
Ancaman Keamanan Data Pengguna
Kominfo juga menyoroti potensi ancaman terhadap keamanan data pengguna diakibatkan oleh aplikasi TEMU.
Sebelumnya, pada tahun 2023, Google pernah menangguhkan aplikasi PINDUODUO, induk dari TEMU, karena diduga terdapat malware.
Disebutkan, aplikasi tersebut berpotensi dapat mengakses aktivitas pengguna secara tidak sah.
Kominfo: Lindungi Masyarakat dari Ancaman Digital
Kasus ini menjadi salah satu alasan utama mengapa Kominfo mempercepat proses pemblokiran TEMU di Indonesia.
Budi Arie Setiadi menegaskan, “kami harus melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman digital. Jika aplikasi yang tidak memenuhi standar keamanan beroperasi di sini, ini bisa membahayakan privasi dan data pribadi pengguna.”
Keamanan data kini menjadi isu krusial di era digital. Aplikasi tidak terdaftar sebagai PSE bisa lolos dari pengawasan pemerintah, membuat pengguna rentan terhadap penyalahgunaan data.
Tindakan Tegas Kominfo!
Keputusan Kominfo untuk memblokir TEMU menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem digital sehat dan aman.
Pemblokiran ini tidak hanya fokus pada pelanggaran pendaftaran PSE, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas, seperti keamanan siber dan keberlanjutan bisnis lokal.
Advertisement
Selamatkan UMKM dari Ancaman Produk Asing
Pemblokiran dilakukan karena aplikasi itu tidak terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.
"Kami men-take down Temu sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE," tutur Menkominfo seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu (9/10/2024).
Dijelaskan lebih lanjut, aksi gerak cepat Kominfo ini dilakukan untuk melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Terlebih, produk asing saat ini mengancam produk UMKM baik lewat penjualan online maupun offline.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki juga telah melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri Temu.
"Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah," ujar Budi Arie.
Sempat Ajukan Ulang Pendaftaran
Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
"Aplikasi TEMU dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," ujarnya.
KemenkopUKM pun berharap agar KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholders terkait dapat bersinergi mencegah masuknya marketplace TEMU ke Indonesia.
“Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM,” pungkasnya.
Advertisement