Liputan6.com, Palembang - Sudah lama menjalin hubungan lama, Oyang (27) dan Vivi Nadila (24) ingin melanjutkan hubungan mereka ke pernikahan. Sayangnya, pasangan kekasih di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) ini, terkendala biaya pernikahan yang cukup mahal.
Karena kesulitan mengumpulkan uang untuk mewujudkan pernikahan impian di tahun depan, sepasang kekasih tersebut nekat berbuat kriminal.
Mereka kompak melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor), di beberapa lokasi di Kota Palembang. Bahkan aksinya sudah lima kali dilakukan, namun berakhir dengan penyesalan.
Baca Juga
Advertisement
Aksi curanmor terakhir dilakukan Oyang dan Vivi di Jalan KH Azhari Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 19.08 WIB.
Sepeda motor dicuri dari rumah korbannya, Thomas Kurniawan. Vivi bertugas untuk mengawasi situasi, sedangkan Oyang bertindak sebagai eksekutor. Namun mereka tidak mengawasi jika ada kamera CCTV yang merekam aksi pencuriannya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penangkapan sepasang sejoli tersebut dilakukan, setelah petugas mendapati laporan kehilangan sepeda motor oleh korban.
“Kedua tersangka sudah lima kali menjalankan aksinya. Dengan modal senjata tajam jenis sangkur,” ujarnya di Mapolrestabes Palembang, Rabu (9/10/2024).
Oyang diamankan di kediamannya di Seberang Ulu I Palembang, pada Rabu (25/9/2024) siang. Polisi terpaksa melumpuhkan Oyang, karena mencoba melarikan diri dan mengancam menembak pakai senjata api.
Penangkapan Oyang cukup dramatisir, karena dia terjebak di lorong sempit dengan kondisi kaki yang luka. Setelah berbagai cara, Oyang akhirnya bisa dibawa ke Polrestabes Palembang.
Sementara kekasihnya, Vivi Nadila, ditangkap di kamar indekosnya di kawasan Kalidoni Palembang, di hari yang sama.
"Dari penangkapan mereka, kita juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik Thomas yang tidak sempat dijual,” ujarnya.
Modal Nikahi Pacar
Kapolrestabes Palembang menegaskan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Saat diinterogasi, Oyang mengakui aksi curanmor dilakukan bersama kekasihnya, untuk nabung uang modal nikah. Karena mereka berencana nikah di tahun 2025 mendatang, tapi tidak ada dana sama sekali.
“Sepeda motor yang sudah dicuri, saya jual ke Kabupaten Banyuasin seharga Rp 2 juta per unit. Nabung untuk modal nikahin pacar saya,” ucapnya.
Dia mengakui, jika baru tiga kali berhasil menjalankan aksi curanmor di Palembang, yakni di kawasan Seberang Ulu I, Ilir Barat II dan Ilir Timur II Palembang. Sedangkan aksinya yang lain gagal dilakukan, karena kondisi tidak memungkinkan.
Senpi rakitan yang dipakainya saat melawan polisi ketika akan diamankan, didapatinya dari seseorang yang menggadaikan dengan uang sebesar Rp2,5 juta.
Advertisement