Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengakui tidak akan mengizinkan aplikasi TEMU asal China masuk ke Indonesia.
"Nggak, nggak, nggak. Siapa yang bilang diizinkan? Nggak, nggak!,” kata Zulkifli Hasaan saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Kamis (10/10/2024).
Advertisement
Pria yang akrab disapa Zulhas pun menyoroti persoalan e-commerce lain yang dianggapnya belum selesai. Tetapi ia tidak menyebutkan secara gamblang persoalan mana yang dimaksud. Namun, yang pasti Kementerian Perdagangan tidak akan memberikan izin aplikasi Temu asal China tersebut beroperasi di Indonesia.
"Satu aja belum beres yang kemarin belum selesai. Masa ada lagi? Nggak,nggak,” ujar Mendag.
Sebagai informasi, sebuah aplikasi belanja online asal China yang mengusung model bisnis Direct to Consumer (D2C). Aplikasi ini menawarkan berbagai produk dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah harga pasar pada umumnya.
Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Apa Itu Aplikasi TEMU?
TEMU adalah platform e-commerce yang didirikan oleh PDD Holdings, perusahaan teknologi China yang juga memiliki Pinduoduo. Diluncurkan pada September 2022, TEMU dengan cepat menjadi salah satu aplikasi belanja online terpopuler di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memblokir aplikasi tersebut, karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons asat kekhawatiran muncul terkait keamanan data pengguna, serta persaingan tidak sehat bagi pelakuk UMKM lokal.
Menurut aturan berlaku di Indonesia, setiap aplikasi beroperasi di ranah digital harus terdaftar sebagai PSE agar bisa diawasi dan dipastikan mengikuti regulasi lokal.
Kominfo Blokir Temu: Selamatkan UMKM dari Ancaman Produk Asing
Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi mengatakan kalau Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu. Pemblokiran dilakukan karena aplikasi itu tidak terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.
"Kami men-take down Temu sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE," tutur Menkominfo seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu (9/10/2024).
Dijelaskan lebih lanjut, aksi gerak cepat Kominfo ini dilakukan untuk melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Terlebih, produk asing saat ini mengancam produk UMKM baik lewat penjualan online maupun offline.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki juga telah melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri Temu.
"Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah," ujar Budi Arie.
Ia mengatakan, ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal. Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, aplikasi China itu juga merugikan pelaku UMKM lokal, termasuk konsumen.
Alasannya, kualitas produk yang dijual Temu juga tidak memenuhi standar mutu, sehingga merugikan konsumen atau pembeli. Pada 2023, Google juga sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi Temu, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna.
"Kami melakukan pemblokiran Temu baik di App Store maupun Play Store demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM," tutur Menkominfo menutup pernyataannya.
Advertisement