Liputan6.com, Yogyakarta - Aplikasi Sirekap ditujukan untuk mempermudah masyarakat dan KPU dalam mendeteksi kecurangan atau kesalahan, khususnya dalam konversi data C-1 dari hasil perolehan suara. Sirekap menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan telah diujicobakan pada Pilkada 2020 dan digunakan secara luas pada Pemilu 2024 silam.
Rencana KPU yang akan kembali menggunakan Sirekap dalam Pilkada 2024 ini mendapat sambutan baik dari Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid. Ia mengatakan untuk menunjang akuntabilitas pelaksanaan Pemilu Sirekap menjadi perangkat yang baik. “Sirekap ini adalah alat yang bagus karena hasil Pemilu menjadi transparan dan semua orang dapat melihat hasil pemungutan suara secara real time, berbeda dengan sebelumnya yang perlu menunggu lama untuk melihat hasilnya,” ucapnya, Rabu 9 Oktober 2024.
Baca Juga
Advertisement
Iradat mengatakan walaupun akan membantu petugas di lapangan namun masih ada beberapa hal perlu ditingkatkan. Contohnya perlu penyediaan akses internet yang bagus untuk mengunggah data sehingga penting untuk menyediakan akses internet di setiap TPS atau KPU dapat menyediakan pos-pos yang menyediakan layanan internet sehingga data yang tersimpan di server offline dapat dikirimkan. “Hal lain yang perlu dilakukan KPU dalam menyiapkan Sirekap adalah sosialisasi dan bimbingan teknis bagi petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga paham penggunaan aplikasinya,” tambahnya.
Iradat menyebutkan hal ini pentingnya sosialisasi Sirekap lebih awal untuk menghindari kegagapan pengguna saat memasukkan data atau menghindari ketidaksesuaian yang terjadi saat data yang difoto dengan data yang dibaca oleh aplikasi. Iradat juga menegaskan bahwa KPU juga perlu terus mengujicobakan Sirekap sebelum penggunaannya di pelaksanaan Pilkada agar terlatih membaca data-data yang masuk.
Iradat juga mencatat pentingnya KPU sebagai penanggung jawab aplikasi Sirekap untuk hadir di masyarakat meluruskan misinformasi dan disinformasi yang beredar mengenai Sirekap secara transparan. Salah satu rumor yang sempat beredar ramai di masyarakat adalah mengenai server yang digunakan KPU untuk menyimpan data hasil Pemilu. “Server ini juga perlu dipastikan dapat diakses dengan mudah, utamanya saat jam-jam puncak petugas TPS memasukkan data sehingga meminimalkan risiko data yang tidak dapat terbaca atau terjadinya galat,” ujarnya.
Iradat mengatakan bahwa sosialisasi penggunaan Sirekap perlu dilakukan kepada masyarakat agar mengetahui bahwa data yang ada di Sirekap bukanlah hasil akhir, melainkan nantinya data tersebut juga akan direkapitulasi secara berjenjang. “Jadi masyarakat juga perlu tahu bahwa misalnya data saat ini merupakan data TPS. Kemudian, masyarakat juga bisa tahu saat datanya sudah dikonfirmasi oleh tingkat desa dan nanti sampai ke rekapitulasi nasional,” tutupnya.