Liputan6.com, Lampung - Polisi berhasil meringkus seorang pelaku yang membegal pengemudi ojek onlien (Ojol) di Kota Bandar Lampung hingga mengalami luka sayatana senjata tajam jenis celurit di bagian lehernya. Saat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Pelaku itu berinsial IK (37), warga Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjung Karang Timur, kota setempat. Kini IK telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan percobaan pencurian sepeda motor disertai dengan kekerasan terhadap korban RH (24), seorang pengemudi Ojol.
Advertisement
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan bahwa pembegalan itu terjadi di Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, kota setempat, pada Sabtu malam (5/10/2024). "Insiden ini terjadi ketika korban tengah mengantarkan tersangka yang memesan jasa ojek online melalui aplikasi, sekira pukul 19.40 WIB," kata Kompol Kurmen, Kamis (10/10/2024).
Dia melanjutkan, tersangka mulanya memesan jasa ojek online dari wilayah Kecamatan Panjang dengan tujuan daerah Tanjung Gading. "Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna silver, tanpa curiga membonceng pelaku. Namun, ketika melintasi jalanan sepi yang berdekatan dengan jurang, tersangka tiba-tiba mengeluarkan celurit dari dalam tas hitam yang dibawanya," tutur Kurmen.
Karena panik dan diancam menggunakan senjata tajam tersebut. Alhasil, tersangka maupun korban terjatuh dari atas sepeda motor. "Berusaha menyelamatkan diri, korban pun mencabut kunci motor dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban mengalami luka sayatan di bagian leher. Sementara itu, tersangka kabur dan bersembunyi di salah satu rumah warga setempat," terangnya.
Usai berhasil menyelamatkan diri, korban pun melaporkan peristiwa percobaan pembegalan itu ke Mapolsek Tanjung Karang Timur. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung ke lokasi kejadian dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. "Karena dianggap membahayakan warga dan petugas, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki tersangka saat dalam proses penangkapan," tandasnya.
Selain tersangka, polisi pun berhasil mengamankan tas hitam, celurit, masker penutup wajah dan sepeda motor korban sebagai barang bukti. Karena ulahnya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Atas perbuatan tersangka ini, ia terancam pidana penjara selama tujuh tahun kurungan. Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara korban sudah dalam kondisi stabil dan diharapkan dapat segera pulih dari trauma atas kejadian ini," pungkasnya.