Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi KLHK

Kasus korupsi KLHK ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma, termasuk besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Namun begitu, belum banyak informasi yang dapat disampaikan ke publik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Okt 2024, 10:26 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah. (Foto: Merdeka.com/Bachtiarudin Alam).

 

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan secara melawan hukum, yang menyeret Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyidik melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Bersama BPKP,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).

Febrie menyebut, kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma, termasuk besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Namun begitu, belum banyak informasi yang dapat disampaikan ke publik.

“Masih dihitung kerugian negaranya,” kata Febrie.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dalam giat penggeledahan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyidik mengumpulkan seluruhnya hingga sebanyak empat boks.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak empat boks, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Menurut Harli, penggeledahan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024 mulai pukul 09.00 hingga 23.00 WIB. Sejumlah ruangan pun disambangi penyidik, termasuk Kantor Sekretariat Jenderal KLHK.

“Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum,” jelas dia.

Lebih lanjut, kata Harli, kegiatan penggeledahan itu berjalan dengan lancar dan kooperatif, tanpa ada upaya perintangan penyidikan. Penyidik pun masih fokus melakukan analisis terhadap barang bukti, termasuk akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi ke depannya.

“Penggeladahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 sampai dengan 2024,” Harli menandaskan.

 


Kejagung Geledah Kawasan Gedung KLHK

Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis, 3 Oktober 2024. Adapun kasus yang ditangani terkait dugaan penguasaan lahan sawit secara melawan hukum.

“Kasus posisi terhadap penggeledahan dimaksud yakni diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 sampai dengan 2024,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

“Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara,” sambungnya.

Adapun penggeledahan menyasar ke ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.

“Saat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Harli.

 

 

Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya