Usai Geledah SMK Negeri 1 Klungkung, Kejari Sita Uang Ratusan Juta, Ada Apa?

Ratusan ijazah yang tidak diambil di SMK Negeri 1 Klungkung ikut disita bersama ratusan uang tunai oleh Kejari Klungkung.

oleh Dewi Divianta diperbarui 11 Okt 2024, 14:00 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Dana Komite, Kejari Geledah SMK Negeri 1 Klungkung (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Klungkung Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan ke Sekolah Menekah Kejuruan (SMK) 1 Klungkung. Kejari Klungkung menggeledah sekolah tersebut diduga terlibat kasus penggelapan atau penyalahgunaan dana komite sekolah. Alhasil dari penggeledahan Kejari menita uang tunai sebesar Rp182,4 juta dan 293 ijazah.

Tim Penyidik Kejari Klungkung, Putu Isyadi Kekeran dan tim melakukan penggeledahan SMK 1 Klungkung tersebut berdasarkan dengan surat perintah Kepala Kejaksaan negeri Klungkung Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024. 

Penggeledahan tersebut menurut Putu Iskadi sudah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih jauh pada dokumen-dokumen yang yang terduka terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana komite sekolah itu.

"Sebagaimana dalam BAP pada perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada SMK Negeri 1 Klungkung periode tahun 2020-2024. Saat ini ditangani Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (TPBTK) Kejari Klungkung," kata Putu Iskadi kepada awak media di Klungkung, Rabu (10/10/2024).


Ijazah tidak Diambil

Alhasil, dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejari Klungkung menyita uang tunai dan beberapa dokumen yang diduga sebagai barang bukti. Sebanyak 31 dokumen dan juga uang tunai sebesar Rp182.558.145 disita petugas. Dana tersebut diduga berasal dari aliran dana komite periode tahun 2020-2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum di lingkungan sekolah tersebut.

Pihaknya menemukan 293 ijazah yang masih ditahan pihak SMK Negeri 1 Klungkung, diduga lantaran tidak ditebut akibat belum melakukan pembayaran komite. Barang bukti tersebut saat ini disimpan di  Kejari Klungkung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti dokumen disimpan di Kejari Klungkung, sementara uang tunai senilai Rp182.558.145 dititipkan ke rekening RPL Kejari Klungkung untuk memastikan keamanan terhadap uang dari penggeledahan itu," ungkap Putu Iskadi.

Diketahui saat penggeledehan berlangsung Tim Penyedik Kejari Klungkung mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian Resor Klungkung, Kodim Klungkung, Kasi Intel Klungkung yang langsung diawasi oleh Kepala Kejaksaan Klungkung, Lapatawe B. Hamka. Tak hanya itu, penggeledahan juga disaksikan langsung Kepala Lingkungan Semarapura Kelod Kangin dan Kelian Banjar Adat yang membawahi wilayah SMK Negeri 1 Klungkung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya