Jessica Wongso Rayakan Ultah ke-36 dengan Ajukan PK, Babak Baru Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin

Bersama kuasa hukum Otto Hasibuan, Jessica Wongso resmi ajukan PK ke Mahkamah Agung bertepatan pada hari ulang tahun ke-36, Rabu (9/10/2024).

oleh Wayan Diananto diperbarui 10 Okt 2024, 12:30 WIB
Bersama kuasa hukum Otto Hasibuan, Jessica Wongso resmi ajukan PK ke Mahkamah Agung bertepatan pada hari ulang tahun ke-36, Rabu (9/10/2024). (merdeka.om/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Babak baru kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dimulai lagi. Jessica Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan PK bertepatan dengan hari ulang tahun ke-36 Jessica Wongso, Rabu (9/10/2024), didampingi kuasa hukum, Otto Hasibuan. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjanji memproses PK ini.

“Hari ini, hari ulang tahunnya Jessica ini, persis. Kita tidak rencanakan sebenarnya. Peristiwa terjadi pada 2016, itu 8 tahun yang lalu di Pengadilan Negeri ini,” kata Otto Hasibuan kepada para jurnalis.

Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica Wongso trauma. Ia terkenang momen sewindu silam berada di situ dengan kemeja putih sebagai calon pesakitan kasus kopi sianida yang viral.

 


Alasan Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (merdeka.om/Arie Basuki)

Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (9/10/2024), Otto Hasibuan menjelaskan alasan Jessica Wongso berkukuh mengajukan PK meski telah bebas bersyarat.

“Jessica mengatakan bahwa: Selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh Undang-undang atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan gunakan kesempatan itu,” ujarnya.


Gunakan Kesempatan Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya saat persidangan ke 25 di PN Jakpus, Senin (26/9). Penampilan Jessica sedikit berbeda dengan mengenakan kacamata. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

“Hari ini, kami gunakan kesempatan (mengajukan PK) itu karena dia ingin membuktikan. Dia merasa tidak melakukan perbuatan tapi faktanya dia dihukum,” Otto Hasibuan membeberkan.

Antara pada Kamis (10/10/2024) mengabarkan, Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan bahwa berkas PK Jessica Wongso telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

 


Akan Menunjuk Majelis Hakim

Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai 8 Tahun Dipenjara Kasus Kopi Sianida, Minggu (18/8/2024) (Sumber: Liputan6 SCTV)

Zulkifli Atjo menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa berkas PK Jessica Wongso keluar satu hari setelah permohonan tersebut diajukan.

“Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili,” beri tahu Zulkifli Atjo.

Infografis Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya