BPK: Kerugian Negara Rp 488,94 Miliar Imbas Penambangan Batu Bara Ilegal

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menekankan pentingnya tindak lanjut atas laporan yang diserahkan terkait kerugian negara karena aktivitas penambangan.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Okt 2024, 11:55 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi ada penyimpangan dalam aktivitas penambangan sehingga sebabkan kerugian negara Rp 488,94 miliar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi ada penyimpangan dalam aktivitas penambangan sehingga sebabkan kerugian negara Rp 488,94 miliar.

Hal itu disampaikan saat BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di kantor pusat BPK, Selasa, 8 Oktober 2024.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto.

Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dilakukan atas penambangan batu bara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin usaha pertambangan operasi produksi Bukit Asam pada 2010-2016.Demikian mengutip dari keterangan resmi BPK di laman bpk.go.id, Kamis (10/10/2024).

Berdasarkan hasil penghitungan, BPK menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam aktivitas penambangan yang melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488,94 miliar.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menekankan pentingnya tindak lanjut atas laporan yang diserahkan, guna memperjelas perkara yang sedang berlangsung.

"Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara," tutur Wakil Ketua BPK yang hadir didampingi oleh Auditor Utama Investigasi I Nyoman Wara.

Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan BPK nomor 1 tahun 2020, yang memberikan wewenang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif, yang bertujuan untuk mengungkap apakah terdapat kerugian negara/daerah akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

Penghitungan kerugian negara dilakukan atas permintaan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK RI. Permintaan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam aktivitas penambangan batu bara.


BPK dan BPKP Bongkar Sederet Tantangan BUMN Lima Tahun ke Depan, Apa Saja?

PT Sucofindo sebagai bagian dari IDSurvey resmi meraih akreditasi sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) informasi Gas Rumah Kaca (GRK) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sebelumnya,  PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI), sebagai bagian dari Holding BUMN Jasa Survei, terus menunjukkan kinerja gemilang dengan meraih penghargaan bergengsi pada acara BUMN Business Forum 2024.

Penghargaan yang diterima, yaitu The Most Profitable Non-Bank State-Owned Enterprise dan The Best State-Owned Enterprise, menjadi bukti kontribusi penting perusahaan dalam mendorong perekonomian nasional.

Meski demikian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghadapi tantangan yang tidak kalah besar untuk lima tahun ke depan.

Dalam acara tersebut, Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Slamet Edy Purnomo, mengungkapkan sejumlah isu strategis yang akan dihadapi BUMN dalam mencapai target produktivitas dan daya saing pada periode 2025-2029.

Ia menekankan bahwa transformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN perlu dilakukan dengan perencanaan matang agar bisa berkontribusi lebih signifikan terhadap pendapatan negara pada tahun 2030.

“Tantangan ini perlu menjadi fokus utama, terutama terkait peningkatan daya saing BUMN di kancah internasional dan upaya mengoptimalkan sumbangsihnya terhadap perekonomian nasional,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).

Pesan BPKP

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyoroti pentingnya penguatan tata kelola BUMN untuk memastikan perusahaan pelat merah bisa beroperasi dengan lebih efektif dan efisien.

BPKP memberikan pendampingan kepada BUMN saat akan melakukan aksi korporasi atau investasi guna memastikan keputusan-keputusan strategis berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

 


BUMN Terus Diawasi

Gedung kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (dok: Ist)

Plt Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyampaikan bahwa peran BPKP dalam mengawasi dan memberikan supervisi bagi BUMN sangat krusial.

“Kami memastikan bahwa BUMN mampu mencapai tujuan organisasinya dengan lebih efektif dan efisien. Selain itu, kami juga memberikan masukan penting kepada Kementerian BUMN terkait kebijakan dan peraturan yang perlu diperbaiki untuk mendukung tata kelola yang lebih baik,” jelasnya.

Ke depan, tantangan bagi BUMN bukan hanya soal pencapaian laba, tetapi juga mengenai keberhasilan dalam mengimplementasikan transformasi bisnis, meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan daya saing global yang berkelanjutan.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya