Aktris, Sandra Dewi sesaat sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sandra Dewi hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Harvey Moeis. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam kasus tersebut, nama Sandra Dewi mencuat dalam dakwaan terkait aliran uang senilai Rp3,15 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sandra Dewi disebut-sebut menerima uang melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin pada periode tahun 2018-2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sementara, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Harvey diduga menerima uang Rp420 miliar dari biaya pengamanan alat pengolahan untuk penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR dari masing-masing perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Aktris, Sandra Dewi (tengah) sesaat sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)