Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis (tengah) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain Sandra Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan adik kandung Sandra Dewi, Kartika sebagai saksi kasus dugaan korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu ada sembilan saksi lain yang dihadirkan JPU, salah satunya yakni Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim dan adik Harvey Moeis, Mira Moeis. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pada kasus ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai hingga Rp300 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (Liputan6.com/Angga Yuniar)