Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Terdakwa Harvey Moeis Simak Keterangan Para Saksi

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. Selain Sandra Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan adik kandung Sandra Dewi, Kartika dan adik Harvey Moeis, Mira Moeis. Selain itu ada sembilan saksi lain yang dihadirkan JPU, salah satunya yakni Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 10 Okt 2024, 13:30 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Terdakwa Harvey Moeis Simak Keterangan Para Saksi
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. Selain Sandra Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan adik kandung Sandra Dewi, Kartika dan adik Harvey Moeis, Mira Moeis. Selain itu ada sembilan saksi lain yang dihadirkan JPU, salah satunya yakni Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis (tengah) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain Sandra Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan adik kandung Sandra Dewi, Kartika sebagai saksi kasus dugaan korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu ada sembilan saksi lain yang dihadirkan JPU, salah satunya yakni Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim dan adik Harvey Moeis, Mira Moeis. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pada kasus ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai hingga Rp300 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya