Liputan6.com, Jakarta Program Dana Desa di Indonesia merupakan salah satu skema pendanaan desa terbesar di dunia, yang menyalurkan anggaran besar langsung ke lebih dari 75.000 desa. Sangat sedikit negara lain yang menawarkan dukungan finansial langsung untuk pemerintah desa dalam skala sebesar ini.
Dengan Program Dana Desa, Indonesia memberikan kekuatan kepada desa-desa untuk mengatur dan mengelola proyek pembangunan mereka sendiri. Ini berbeda dari kebanyakan negara lain, yang biasanya mengandalkan lembaga regional atau pusat untuk mengelola dana. Di sini pun, desa didorong untuk menjadi aktor utama dalam pembangunan, dengan prioritas yang mereka tentukan sendiri!
Advertisement
Dana Desa adalah bagian dari dana Transfer ke Daerah yang bersumber dari APBN yang disalurkan kepada pemerintah daerah sebagai konsekuensi dari sistem penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia. Dana Desa diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Sejak dialokasikan pertama kali pada tahun 2015 sebesar Rp20,1 Triliun, Dana Desa terus mengalami peningkatan hingga mencapai Rp71,0 Triliun pada tahun 2025 dan merupakan komponen pendapatan terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selama 10 tahun terakhir tidak hanya alokasi yang bertambah, perkembangan Dana Desa juga terjadi pada aspek pengalokasian. Pada awal pengalokasian, formula Dana Desa mengedepankan prinsip pemerataan. Hal ini ditunjukkan 90% dari alokasi dibagi rata ke seluruh desa penerima, 10% sisanya dibagikan berdasarkan empat variabel: Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Jumlah Penduduk Miskin, dan Indeks Kesulitan Geografis. Namun mengingat variasi empat variabel tersebut dari 75.265 desa (angka terkini) sangat tinggi, maka perbandingan rata-rata Dana Desa per desa masing-masing provinsi maupun antar desa menjadi sangat timpang.
Kondisi inilah yang antara lain melatarbelakangi perlunya penyempurnaan formulasi pengalokasian Dana Desa. Formula tersebut kemudian bertransformasi agar prinsip berkeadilan juga diperoleh yakni dengan mengurangi bobot pemerataan (alokasi dasar) dan menambahkan bobot untuk keempat variabel yang termasuk dalam alokasi formula. Dengan perubahan ini Dana Desa diarahkan untuk pemerataan yang berkeadilan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan memberikan afirmasi kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal.
Masih ingatkah saat pandemi melanda Indonesia? Saat itu, Pemerintah hadir untuk masyarakat desa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19, salah satunya melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang berasal dari Dana Desa. Selama 5 tahun (2020 – 2024) telah disalurkan Rp90,9 Triliun BLT Desa kepada rata-rata 5,05 Juta keluarga penerima manfaat per tahun nya. Kebijakan BLT Desa ini merupakan sisi adaptif dari aspek penggunaan Dana Desa dimana sebelum pandemic covid-19 penggunaan Dan Desa difokuskan pada pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat namun pada saat pandemi melanda, prioritas penggunaan Dana Desa shifted kepada pemberian uang tunai kepada keluarga penerima manfaat sebagai respons terhadap dampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, terutama bagi masyarakat pedesaan.
Dengan kebijakan Dana Desa yang terus disempurnakan, maka dampak dari Dana Desa juga semakin terasa, pada tahun 2016 tercatat hampir separuh desa di Indonesia (33.592 desa) berstatus desa tertinggal. Pada tahun ini jumlah desa tertinggal berkurang sangat signifikan dengan menyisakan hanya sekitar 8% (6.100 desa) dengan status desa tertinggal. Disisi lain, jumlah desa mandiri tumbuh hampir seratus kali lipat dimana pada tahun 2016 jumlah desa mandiri sebanyak 174 desa dan di tahun ini jumlah desa mandiri mencapai 17.203 desa. Selanjutnya, Dana Desa juga memiliki andil besar dalam penurunan kemiskinan, berdasarkan data BPS persentase penduduk miskin di perdesaan mengalami penurunan sejak 2015 (14,21%) dan berada pada level terendah selama sepuluh tahun terakhir di tahun 2024 yaitu sebesar 11,79%.
Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah terus berinovasi agar Dana Desa makin bermanfaat bagi masyarakat luas. Evolusi Dana Desa belakangan ini mencakup kepada aspek kinerja yaitu dengan memberikan insentif Dana Desa bagi desa dengan kinerja pengelolaan Dana Desa terbaik. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023, pemerintah desa harus mendapatkan nilai “rapor” yang memadai agar bisa menerima insentif Dana Desa tersebut. Nilai rapor ini terbagi menjadi dua saringan, saringan pertama terkait pemenuhan kriteria utama yaitu (i) kinerja penyaluran Dana Desa; (ii) penganggaran Dana Desa yang ditentukan penggunaanya; dan (iii) merupakan desa bebas korupsi. Desa yang lolos dari saringan pertama selanjutnya akan melalui saringan kedua yaitu pemenuhan kriteria kinerja yang terdiri dari (i) kategori kinerja keuangan dan pembangunan desa; (ii) kategori tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa; serta (iii) penghargaan dari Kementerian/Lembaga.
Lantas, apakah insentif Dana Desa tersebut dapat digunakan secara bebas? Untuk menjamin efektifitas penggunaan Dana Desa serta menghindari adanya moral hazard dari penggunaan Dana Desa maka penggunaan insentif Dana Desa tersebut juga diarahkan kepada a) program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem; b) program ketahanan pangan dan hewani; dan/ atau; c) program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; serta d) untuk mendanai program sektor prioritas di Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa dan/atau penyertaan modal pada badan usaha milik Desa.
Dengan berbagai pencapaian yang telah diraih melalui program Dana Desa, Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong pembangunan desa dan mempercepat pengentasan kemiskinan. Ke depan, pemerintah perlu terus memperbaiki sistem pengelolaan dan pengawasan, memastikan agar dana tersebut digunakan secara efisien dan transparan. Evolusi kebijakan Dana Desa juga perlu terus dilakukan antara lain terkait dengan kesiapan desa dalam menghadapi perubahan iklim atau dampak lingkungan, penguatan kapasitas kelembagaan desa, serta penguatan dan kesinambungan pengembangan ekonomi desa. Dengan kebijakan yang tepat, program Dana Desa memiliki potensi yang semakin besar untuk menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.