Hakim Ulas Pemberian Pesawat dari Harvey Moeis, Sandra Dewi: Itu Cuma Gosip

Artis Sandra Dewi menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Kepada majelis hakim, dia menegaskan pemberian pesawat hanyalah gosip.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Okt 2024, 14:30 WIB
Artis Sandra Dewi bersaksi dalam kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Artis Sandra Dewi menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Kepada majelis hakim, dia menegaskan pemberian pesawat hanyalah gosip.

Awalnya, majelis hakim mengulas sejumlah barang sitaan yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari terdakwa Harvey Moeis, mulai dari mobil Mini Cooper, Rolls Royce, hingga bidang tanah dan rumah.

"Mini Cooper, Rolls Royce ini gimana," tanya hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

"Itu diberikan suami saya untuk keluarga, bukan saya saja. Untuk keluarga, dipakai keluarga," jawab Sandra Dewi.

Sandra Dewi mengaku tidak tahu besaran harga atau biaya yang dikeluarkan Harvey Moeis untuk membeli beberapa mobil mewah itu lantaran tidak pernah menanyakan. Setelahnya, hakim pun mengulas soal pemberian pesawat.

"Sekarang semua disita. Ada pesawat ada?" tanya hakim.

"Itu cuma gosip, Yang Mulia," ujar Sandra Dewi.

"Pesawat apa, ATR apa jet," sahut hakim.

"Enggak tahu, Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.

Sandra Dewi mengaku keberatan dengan penyitaan sejumlah barang, seperti tas mewah hingga hunian. Sebab, kepemilikannya tidak terkait dengan Harvey Moeis.

"Ada rumah, tanah yang disita juga?" tanya hakim.

"Ada Yang Mulia. Ada dua unit apartemen saya yang saya dapatkan sebelum saya menikah, hadiah benefit dari PT Palama Serpong sebagai brand ambasador. Kemudian juga rumah yang kami beli bersama, di mana saya membayar juga rumah ini, dan kemudian suami saya membayar. Kemudian ada rumah juga," beber Sandra Dewi.

"Terhadap penyitaan itu saudara keberatan tidak?" sahut hakim.

"Keberatan, Yang Mulia," jawabnya.

"Karena menurut saudara itu bukan dari Harvey sejak awal?" ujar hakim.

"Yang mana?" tanya Sandra Dewi.

"Tas? Mobil?" kata hakim.

"Tas 100 persen bukan dari suami saya," ungkapnya.


Sandra Dewi Siap Bersaksi untuk Harvey Moeis

Sandra Dewi disebut-sebut menerima uang melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin pada periode tahun 2018-2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Artis Sandra Dewi hadir dalam sidang kasus korupsi komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suaminya, Suparta, dan Reza Andriansyah. Sebelum disumpah, Hakim Ketua menanyakan hubungan Sandra Dewi dengan terdakwa Harvey Moeis. 

"Kenal Yang Mulia, suami saya tercinta," jawab Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Kepada majelis hakim, Sandra Dewi menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi timah.

"Saudara tetap mau menjadi saksi?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.

"Untuk suami tercinta?” ujar hakim. 

"Saya bersedia, Yang Mulia," sahutnya.

Diketahui, sidang perkara korupsi komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beragendakan pemeriksaan saksi pada 10 Oktober 2024. Meski di tengah aksi ‘Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia’, PN Jakpus tetap melanjutkan sidang sesuai agenda yang telah terjadwal.


Alasan Sandra Dewi Dihadirkan di Sidang Korupsi Timah

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kehadiran Sandra Dewi sebagai saksi lantaran disebutkan menerima uang melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) pada periode tahun 2018-2023.

Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

Uang biaya pengamanan peralatan pengolahan penglogaman timah dari keempat smelter pun seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.

Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey, yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey diduga menerima uang Rp420 miliar dari biaya pengamanan alat pengolahan untuk penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan.

Empat smelter dimaksud, yakni PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Infografis Deretan Barang Mewah Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya