Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan atas gugatan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.
Penundaan ini disebabkan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta sedang sakit.
Advertisement
"Ya betul (ditunda) sampai 24 Oktober. Dikarenakan ketua majelisnya sakit," ujar anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).
Putusan yang semula dijadwalkan untuk dibacakan hari ini ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, sedang sakit, sebagaimana dijelaskan melalui laman e-court Mahkamah Agung (MA). Sidang akan dilanjutkan pada 24 Oktober 2024, beberapa hari setelah pelantikan presiden terpilih yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
"Agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda," tulis keterangan di laman tersebut.
Ajukan Gugatan ke PTUN
Sebelumnya, tim hukum PDIP telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, meminta majelis hakim untuk menunda penerbitan dan pelaksanaan tindakan administratif terkait Keputusan KPU 360 Tahun 2024 hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan KPU tersebut dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 360 Tahun 2024.
Advertisement
Tentukan Nasib Gibran
Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP