10 Tahun Jokowi, Jumlah Koperasi Terus Menyusut

Meskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp 200,66 triliun menjadi Rp 254,17 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Okt 2024, 18:15 WIB
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di KemenkopUKM, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam jangka waktu 10 tahun selama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, menyampaikan jumlah koperasi mengalami pemutahiran dalam jangka waktu 10 tahun, yakni 209.488 unit pada tahun 2014 menjadi 130.119 unit pada tahun 2023.

"Berawal memang kita melakukan apa yang dulu disebut sebagai reformasi koperasi, yaitu dengan melakukan pembubaran terhadap koperasi yang sudah tidak aktif. Di tahun 2014 itu tercatat ada kurang lebih 209. 488 unit koperasi. Lalu kemudian hari ini tercatat 130.119 unit kooperasi," kata Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Menurut Ahmad Zabadi, meskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp 200,66 triliun menjadi Rp 254,17 triliun.

"Artinya dari sisi jumlah entitasnya terjadi penurunan. Karena memang pada tahap periode 2014-2019 kita sudah melakukan pemubaran terhadap tidak kurang dari 82.000 kooperasi," ujarnya.

Menariknya, ketika dilakukan pembubaran koperasi tidak ada yang komplain. Lantaran mereka sadar bahwa koperasi yang dikelolanya sudah tidak berjalan dengan baik.

"Tetapi kemudian yang menarik adalah di samping bahwa pada kenyataannya setelah dilakukan pemubaran itu tidak ada yang komplain. Artinya memang kooperasi itu yang dibubarkan memang sebetulnya sudah benar-benar mati," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam rangka menciptakan ekosistem perkoperasian yang lebih berpihak dan adaptif terhadap tuntutan perkembangan bisnis dan zaman, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan transformasi regulasi.

Caranya adalah dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan penguatan substansi pada pengembangan ekosistem perkoperasian, berupakebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan koperasi bergerak diberbagai sektor usaha dan tumbuh besar.

Selain itu juga penerapan koperasi multi pihak terutama bagi pelaku start-up, profesional, dan generasi muda; penerapan tata kelola yang baik (good cooperative governance); perlindungan anggota; serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.


Koperasi Tak Berizin Bakal Disikat OJK-Kemenkop UKM

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi di Bali, Selasa (21/6/2022). (Dok Kemenkop UKM)

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM tak segan-segan menindak tegas koperasi yang berjalan tanpa izin. Maka, peran pengawas koperasi menjadi penting untuk melakukan pemantauan.

“Kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan,” ucap Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).

Zabadi mengatakan saat ini, jumlah Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang dengan 82,67 persen di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi Ahli Muda. Adapun spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, hingga penindakan.

Zabadi meminta pengawas koperasi tadi berani untuk menindak penyelewengan yang terjadi olh koperasi di daerah. Misalnya, penyegelan dan/atau penutupan kantor terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) nakal.


Simpan Pinjam

Utamanya yang menjalankan usaha simpan pinjam tanpa memiliki izin dan menghimpun dana masyarakat. Selain itu, menjalankan praktik jasa keuangan seperti gadai, pinjaman online, dan hal serupa lainnya.

“Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24 persen per tahun, yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” kata Zabadi.

Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada anggota, dengan memastikan mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial maupun hal lainnya. Pun agar tidak menghianati semangat kehadiran KSP/KSPPS itu sendiri yakni untuk memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya