Buronan interpol berinisial LQ asal China dihadirkan pada konferensi pers Penangkapan Buronan Internasional di Dirjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) menangkap seorang buron internasional asal China yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Buron tersebut dikenal dengan berinisial LQ alias JL (Joe Lin). LQ alias Joe Lin ditangkap berdasarkan red notice dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menjelaskan bahwa LQ dituduh secara ilegal mengumpulkan lebih dari 100 miliar yuan China (sekitar Rp 210 triliun). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengumpulan uang tersebut berasal lebih dari 50.000 orang dengan janji palsu mengenai pembayaran pokok dan bunga serta pengembalian tahunan yang tinggi, berkisar antara 6 persen hingga 10,1 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
LQ ditangkap pada Selasa 1 Oktober 2024 lalu, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, LQ alias Joe Lin terdeteksi cekal dan tertolak saat mencoba melintas melalui autogate, serta berusaha menghindari pemeriksaan petugas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Di sisi lain, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadiv Hub Inter), Irjen Pol Krishna Murti menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri dan Imigrasi dalam menangani subyek red notice yang dikeluarkan oleh negara lain. (Liputan6.com/Herman Zakharia)