Pram-Rano Janji Lakukan Pemekaran Demi Pemerataan Pelayanan Administrasi Jakarta

Bila terpilih menjadi pemimpin Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno berjanji akan menuntaskan persoalan pemerataan layanan administrasi.

oleh Gilar Ramdhani pada 10 Okt 2024, 18:46 WIB
Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Rano Karno, saat melakukan kampanye Pilkada DKI. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Calon wakil gubernur pada Pilkada DKI 2024 nomor urut 3, Rano Karno atau Bang Doel menyapa warga Kapuk di Jalan Pendongkelan RT 13/16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (10/10/2024).

Dalam kesempatan itu, Rano Karno menerima sejumlah aspirasi dan keluhan warga, salah satunya adanya kemunduran pelayanan akibat banyaknya jumlah masyarakat. 

Mendengar langsung aspirasi warga, Rano berjanji akan melakukan pemekaran pada wilayah kecamatan maupun kota untuk pemerataan pelayanan administrasi di Jakarta.

"Guna pemekaran, baik kabupaten, kota, maupun kecamatan untuk administrasi pelayanan kepada masyarakat," kata Rano seperti dikutip dari Merdeka.com

Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Rano Karno, saat melakukan kampanye Pilkada DKI. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Menurutnya, pemekaran memungkinkan dilakukan setelah melalui kajian mendalam. 

"Secara nyata populasi sangat besar, karena mungkin agak sulit administrasi, kalau tak dimekarkan. Dengan pemekaran, tentu wilayah-wilayah setempat akan melakukan pembangunan," ujarnya.

Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Rano Karno, saat melakukan kampanye Pilkada DKI. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Dengan demikian, Rano berjanji akan menuntaskan persoalan tersebut bila terpilih menjadi pemimpin Jakarta bersama Pramono Anung.

"Pemekaran itu kan dihitung dari jumlah. Jumlah masyarakat berapa, kemudian sumber daya manusia di situ bagaimana, penghasilan bagaimana, berapa besar," katanya.

Kelurahan Kapuk memiliki luas 562,6 hektare dengan penduduk 175 jiwa atau 55.258 kepala keluarga (KK). Mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Wilayah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta dijelaskan bahwa maksimal jumlah penduduk di suatu kelurahan dapat dimekarkan adalah sebanyak 40.000 jiwa.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya