Saat Perjalanan ke Batam, Menteri Trenggono Tangkap 2 Kapal Malaysia Pencuri Pasir Laut

muatan pasir yang ada di kapal pencuri sejumlah kurang lebih 10 ribu meter kubik sekali hisap selama 9 jam. Pasir tersebut akan dikirim ke negara tetangga Singapura.

oleh Arthur Gideon diperbarui 10 Okt 2024, 20:40 WIB
KKP mengungkapkan bahwa ketika kapal tersebut diperintahkan untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan, tidak didapati dokumen resmi.ilustrasi ekspor pasir laut. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal yang diduga melakukan aktivitas penyedotan pasir laut ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono.

Kedua kapal berbendera Malaysia tersebut berhasil diamankan oleh Petugas PSDKP pada Rabu 9 Oktober 2024, ketika berpapasan dengan kapal Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono hendak kunjungan kerja ke Pulau Nipa.

"Jadi, kemarin kejadiannya hari Rabu 9 Oktober, Pak Menteri melakukan kegiatan kunjungan ke Pulau Nipa, nah di tengah jalan kami mendapati kapal ini. Kapal ini terindikasi ngisap pasir laut dan kami sudah lama memantau kapal ini, dia tipis-tipis di perbatasan kadang masuk di tempat kita," kata Pung Nugroho dikutip dari Antara, Kamis (10/10/2024).

Pria yang akrab disapa Ipung ini mengungkapkan bahwa ketika kapal tersebut diperintahkan untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan, tidak didapati dokumen resmi.

"Kapal ini kami dapati di depan kita untuk papasan, seketika juga kami perintahkan penghentian, dan kami lakukan pemeriksaan. Saat diperiksa kapal ini tidak ada dokumen sama sekali tentang kapalnya, yang ada dokumen pribadinya nakhoda. Ini salah," tegas Ipung.

Dihisap 9 Jam

Dia mengatakan, muatan pasir yang ada di kapal tersebut sejumlah kurang lebih 10 ribu meter kubik sekali hisap selama 9 jam. Pasir tersebut akan dikirim ke negara tetangga Singapura.

Lebih lanjut, Ipung mengatakan bahwa dari dua kapal tersebut, sebanyak 29 orang anak buah kapal (ABK) bekerja di kapal yang berasal dari Afrika Barat. Dua diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Meski begitu, Ipung menuturkan bahwa ke-29 awak kapal masih dalam azas praduga tak bersalah. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman karena telah memiliki satu bukti yang tidak adanya dokumen kapal.

"Selanjutnya kapal ini akan kita dalami, saat ini kami tentukan dia sebagai azas praduga tak bersalah. Namun kami sudah punya sedikit alat bukti dan itu akan kami kembangkan sejauh mana tingkat pelanggarannya," kata Ipung.


Ekspor Pasir Laut Selamatkan Lingkungan

ilustrasi ekspor pasir laut. (Foto By AI)

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi merilis aturan ekspor pasir laut pada September kemarin. Aturan ini melalui tiga kemenperian yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pemanfaatan ekspor pasir laut atau ekspor pasir hasil sedimentasi laut ini tidak akan mengganggu ekosistem laut. Bahkan, aturan yang telah keluar ini justru menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

"Kan sudah ada PP-nya yang mengatur soal itu, justru kalau itu nggak diambil, padahal itu kan punya manfaat besar untuk kepentingan pemasukan negara," ujar Trenggono dikutip dari Antara, Kamis (10/10/2024). Untuk diketahui, aturan yang telah dirilis KKP adalah Permen KP Nomor 26 tahun 2023.

Pasir hasil sedimentasi laut yang tidak diambil justru dapat merusak lingkungan lantaran dapat menciptakan pulau-pulau baru.

"Kalau itu nggak diambil, dia akan rusak, akan terjadi pulau-pulau baru nanti. Kalau terjadi pulau-pulau baru, kan masyarakat nggak bisa berbudi daya, tidak bisa melaut," katanya.

Dampak awal, kata Trenggono, pasti akan terlihat. Namun demikian, hal tersebut hanya berlangsung sementara.

"Ujungnya kan jadi bagus," ucap Trenggono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya