Niat Menyalurkan Hasrat, Sengsara yang Didapat

Ketika berada di dalam kamar, justru dimintai uang tambahan secara paksa.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 11 Okt 2024, 05:02 WIB
Ilustrasi prostitusi online (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Malam semakin gelap, udara dingin mulai menusuk-nusuk kulit.

Malam itu, AS, begitu dia dipanggil merasa kesepian tak ada satupun teman untuk berbagi cerita.

Dia kemudian memutuskan untuk mengunduh aplikasi kencan online Michat untuk mengusir rasa kesepian.

AS melihat seorang pengguna Michat. Nampaknya, wanita itu sedang menjajakan diri alias bisa dibooking.

Dengan sigap, AS berkenalan dengan AJ, nama di yang tertera di akun Michat si wanita.

AS tanpa basa-basi langsung menawarkan tarif Rp200 ribu untuk kencan satu malam. Gayung bersambut, ajakan itupun diterima.

Mereka berdua sepakat bertemu di salah satu apartemen kawasan Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada pukul 23.30 WIB.

Namun sial bagi AS, belum sempat menuntaskan hasratnya. Dia justru menjadi korban pemerasan.

 


Laporan

Kejadian ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, koban AS seorang laki-laki telah membuat laporan ke Polsek Cempaka Putih.

"Sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Cempaka Putih," ujar Ade Ary, Kamis (10/10/2024).

Ade Ary mengatakan, korban memasang wanita penghibur via aplikasi Michat. Ketika itu, dia berkenalan dengan seseorang berinisial AJ, yang mengenakan foto profil wanita.

"Terjadi kesepakatan tarif booking sebesar Rp200 ribu," ucap dia.

 


Diperas Rp1,7 Juta

Ade Ary mengatakan, mereka janjian bertemu di salah satu kamar apartemen, kawasan Jakarta Pusat. Namun, ketika berada di dalam kamar justru dimintai uang tambahan secara paksa.

"Muncul D laki-laki dan kawan-kawannya minta uang Rp1,7 juta," ujar dia.

Atas kejadian itu, AS yang merasa dirugikan membuat laporan polisi ke Polsek Cempaka Putih.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya