KemenkopUKM Pantau 8 Koperasi Bermasalah

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menyatakan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah masih memantau delapan koperasi bermasalah yang telah diputus homologasi pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

oleh Tira Santia diperbarui 10 Okt 2024, 21:40 WIB
ilustrasi-koperasi. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menyatakan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah masih memantau delapan koperasi bermasalah yang telah diputus homologasi pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menyatakan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah masih memantau delapan koperasi bermasalah yang telah diputus homologasi pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Terkait dengan Satgas Koperasi Bermasalah, itu sudah selesai tugas Satgas itu sejak dua tahun lalu, sudah tutup Satgas itu," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Diketahui, 8 koperasi bermasalah di antaranya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Ahmad menjelaskan, Satgas tersebut beralih tugas menjadi tim monitoring dan mendampingi delapan koperasi yang bermasalah.

"Tetapi tugas satgas tetap kami lanjutkan terhadap koperasi bermasalah. Kita bentuk tim monitoring, pendampingan terhadap koperasi bermasalah dari 8 koperasi bermasalah yang sudah diputus homologasi pada sidang PKPU ini kita kawal," ujarnya.

Kata Ahmad, KemenkopUKM sendiri akan terus mengawal proses beberapa koperasi bermasalah yang masih dalam masa PKPU sampai dua tahun ke depan, seperti KSP Sejahtera Bersama.

"Kita akan kawal terus kemudian progresnya. Setelah pergantian pengurus setahun lalu, Alhamdulillah sudah ada pergerakan tingkat pembayaran oleh pihak koperasi. Karena PKPU itu bukan pailit, koperasinya masih boleh melakukan usaha untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diputus PKPU. Asetnya ada yang dijual untuk melakukan pembayaran dan ada aset untuk menjalankan usaha," ujarnya.

Disisi lain, Ahmad menyampaikan informasi terbaru mengenai kasus Indosurya. Berdasarkan hasil pantauan KemenkopUKM, pimpinan koperasi Indosurya telah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

"Ini menunjukkan bahwa tetap kita pantau, kita ikuti karena memang putusan pengadilan PKPU berjalan waktu yang cukup panjang 5-10 tahun, kita akan ikuti dan tim kami bertugas meng-update perkembangannya. Jadi, tidak berarti setelah satgas selesai tugas, kami lihat kami tetap melakukan pemantauan, dan progresnya berjalan," pungkasnya. 


10 Tahun Jokowi, Jumlah Koperasi Terus Menyusut

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di KemenkopUKM, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Tira/Liputan6.com)

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam jangka waktu 10 tahun selama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, menyampaikan jumlah koperasi mengalami pemutahiran dalam jangka waktu 10 tahun, yakni 209.488 unit pada tahun 2014 menjadi 130.119 unit pada tahun 2023.

"Berawal memang kita melakukan apa yang dulu disebut sebagai reformasi koperasi, yaitu dengan melakukan pembubaran terhadap koperasi yang sudah tidak aktif. Di tahun 2014 itu tercatat ada kurang lebih 209. 488 unit koperasi. Lalu kemudian hari ini tercatat 130.119 unit kooperasi," kata Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Menurut Ahmad Zabadi, meskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp 200,66 triliun menjadi Rp 254,17 triliun.

"Artinya dari sisi jumlah entitasnya terjadi penurunan. Karena memang pada tahap periode 2014-2019 kita sudah melakukan pemubaran terhadap tidak kurang dari 82.000 kooperasi," ujarnya.

 


Pembubaran Koperasi

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi di Bali, Selasa (21/6/2022). (Dok Kemenkop UKM)

Menariknya, ketika dilakukan pembubaran koperasi tidak ada yang komplain. Lantaran mereka sadar bahwa koperasi yang dikelolanya sudah tidak berjalan dengan baik.

"Tetapi kemudian yang menarik adalah di samping bahwa pada kenyataannya setelah dilakukan pemubaran itu tidak ada yang komplain. Artinya memang kooperasi itu yang dibubarkan memang sebetulnya sudah benar-benar mati," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam rangka menciptakan ekosistem perkoperasian yang lebih berpihak dan adaptif terhadap tuntutan perkembangan bisnis dan zaman, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan transformasi regulasi.

Caranya adalah dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan penguatan substansi pada pengembangan ekosistem perkoperasian, berupakebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan koperasi bergerak diberbagai sektor usaha dan tumbuh besar.

Selain itu juga penerapan koperasi multi pihak terutama bagi pelaku start-up, profesional, dan generasi muda; penerapan tata kelola yang baik (good cooperative governance); perlindungan anggota; serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya