Tak Ada Unsur Pelanggaran, Bawaslu Tegaskan Kunjungan Cawagub Banten ke Pemkot Tangerang Murni Kedinasan

Untuk itu, penelusuran kasus terkait laporan dugaan pelanggaran kunjungan kerja tersebut pun secara resmi dihentikan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Okt 2024, 07:20 WIB
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Liputan6.com, Tangerang - Sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran atas kunjungannya ke Pemkot Tangerang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memastikan tidak ditemukan unsur pelanggaran Pilkada terkait Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dimyati ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada 09 September 2024 lalu.

Untuk itu, penelusuran kasus terkait laporan dugaan pelanggaran kunjungan kerja tersebut pun secara resmi dihentikan.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan terhadap keterangan fakta dan bukti-bukti, bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan acara resmi kelembagaan dan kedinasan.

"Bahwa berdasarkan Surat Tugas dari DPR RI, rombongan yang hadir dalam acara itu adalah rombongan dari Badan Urusan Rumah Tangga atau BURT DPR. Di dalamnya terdiri dari anggota fraksi-fraksi dan lintas komisi, sehingga kegiatan di Puspem itu merupakan ajang aspirasi daerah kepada DPR RI," jelasnya, Kamis (10/10/2024).

Sedangkan terkait dugaan kehadiran salah satu bakal calon wakil gubernur Pilkada Banten yang hadir dalam acara tersebut, Komarullah mengungkapkan, kehadiran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua BURT.

Sebab, meski sudah mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten, namun berdasarkan UU 10 thn 2016 tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2) huruf s tertulis, anggota DPR yang mencalonkan di Pilkada disyaratkan menyertakan surat mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.

 


Kunjungan Sebelum Penetapan

"Dan saudara Dimyati bersama rombongan dari DPR RI menghadiri acara itu tanggal 9 September 2024, sementara KPU Banten melaksanakan penetapan pasangan calon pada 22 september 2024. Sehingga saat kejadian saudara Dimyati belum ditetapkan sebagai calon, dan masih melaksanakan tugasnya sebagai Anggota DPR RI," ungkap Komarullah.

Lalu, terkait OPD, camat, dan Forkompinda yang hadir di acara tersebut, Komarullah menegaskan bahwa itu atas undangan Pemkot dan dalam kaitan kedinasan dalam rangka menyambut kunjungan BURT DPR.

Infografis Calon Tunggal di 43 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya