Liputan6.com, Manado - Akibat adanya temuan kasus bullying, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam, Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof Dr dr RD Kandou, Sulut.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya dalam surat instruksi yang dirilis pada 5 Oktober 2024, mengungkapkan ada tiga pertimbangan melakukan pembekuan termasuk pemungutan uang di luar biaya pendidikan dan perundungan yang dilakukan peserta PPDS senior kepada junior.
Advertisement
"Terdapat permintaan pembayaran atau pungutan liar oleh PPDS senior penyakit dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS penyakit dalam," tutur Azhar Jaya.
Pihak Kemenkes RI sudah memberikan teguran sebelum akhirnya memutuskan penghentian sementara Prodi Ilmu Penyakit Dalam di FK Unsrat. Namun, perundungan dilaporkan masih terus berlanjut.
"Masih terjadinya kejadian perundungan walaupun telah diberi peringatan oleh Kementerian Kesehatan. Kejadian perundungan dalam bentuk ancaman dan kekerasan verbal dan nonverbal kepada PPDS junior," ujarnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Kemenkes RI memutuskan sementara kerja sama RSUP Kandou dengan FK Unsrat. Pemberhentian sementara prodi ilmu penyakit dalam FK Unsrat diminta dilakukan selambatnya sepekan setelah surat dikeluarkan.
"Memperhatikan hal tersebut dengan ini diinstruksikan kepada saudara untuk membekukan sementara perjanjian kerja sama antara RSUP Prof DR dr D Kandou Manado dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi untuk program studi ilmu penyakit dalam sebagai upaya preventif sampai langkah perbaikan dari FK Unsrat dan RSUP Prof Dr RD Kandou Manado dalam mencegah jatuhnya korban," ujarnya.
Memanggapi hal ini, Rektor Unsrat Manado Oktovian Berty Alexander Sompie mengambil sikap dengan menghentikan sementara proses pembelajaran peserta PPDS Prodi Ilmu Penyakit Dalam di RSUP Kandou.
Dia mengatakan, sepenuhnya akan mematuhi dan menjalankan Keputusan Kementerian Kesehatan tersebut dan segera melakukan evaluasi atas berbagai masalah yang terjadi.
“Kami sudah menerima Surat Keputusan Kemenkes dan tentunya akan menjalankan sesuai dengan apa yang diamanatkan,” katanya.
Meski demikian, keputusan tersebut sifatnya bukan permanen karena Kemenkes memberi ruang bagi Unsrat untuk menyelesaikan masalah yang diinformasikan ke Kemenkes tentang bullying dan pungutan liar yang ditemukan terjadi dalam proses pembelajaran di PPDS IPD Unsrat.
“Ini memang akan menjadi perhatian serius kami untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Selain menjadi bahan evaluasi, ini juga menjadi pembelajaran bagi mahasiswa peserta PPDS IPD untuk tidak melakukan hal-hal yang mencederai nama baik almamater seperti yang telah terjadi,” ujarnya.
Rektor Unsrat mengatakan, tidak akan kompromi dengan tindakan-tindakan tersebut, ini akan menjadi bahan pelajaran juga bagi seluruh mahasiswa Unsrat untuk menjaga sikap selayaknya seorang berpendidikan.
Langkah Antisipatif
Pihak Unsrat juga segera melakukan langkah antisipatif bersama Pemprov Sulut untuk mengalihkan sementara pembelajaran peserta PPDS IPD ke RS ODSK.
“Setelah dikomunikasikan dengan pimpinan pemerintah daerah, untuk sementara sambil melakukan perbaikan dan evaluasi terkait permasalahan yang terjadi, peserta PPDS IPD akan kami alihkan ke RS ODSK sehingga kegiatan pembelajaran tidak akan terhenti,” ujarnya.
Jadi pembekuan sementara yang dikatakan itu berlaku di RSUP Kandou namun tidak di RS ODSK.
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Arthur Pinaria menambahkan, kegiatan akademik di PPDS IPD Unsrat akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dia berharap, masalah ini segera dapat diselesaikan dengan baik dengan segala proses evaluasi yang dilakukan pihak Unsrat. Evaluasi harus dilakukan menyeluruh untuk mahasiswa peserta didik tetapi juga semua yang terkait di dalamnya secara menyeluruh sesuai peraturan akademik di Unsrat.
“Tapi kami mencari solusinya agar Pendidikan tidak terhenti. Unsrat akan mengupayakan agar kegiatan PPDS kembali seperti semula dengan atmosfer Pendidikan yang lebih sehat dan baik,” kata Pinaria.
Advertisement