Buruh Akan Gelar Aksi Besar-besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024

Demo buruh yang dijadwalkan berlangsung dari 24 hingga 31 Oktober 2024 di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi it diperkirakan akan dikuti lebih dari 100.000 buruh.

oleh Winda Nelfira diperbarui 11 Okt 2024, 10:21 WIB
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat menggelar aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Rabu (1/5/2025). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Buruh mengumumkan rencana aksi besar-besaran melibatkan buruh dari seluruh Indonesia untuk menuntut kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Adapun demo buruh itu dijadwalkan berlangsung dari 24 hingga 31 Oktober 2024 di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi, dengan perkiraan partisipasi lebih dari 100.000 orang buruh.

"Ini adalah perjuangan untuk hidup layak. Kami menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/10/2024).

"Kenaikan ini bukan sekadar permintaan angka, tetapi kebutuhan nyata agar buruh mampu bertahan di tengah inflasi dan peningkatan biaya hidup," sambung dia.

Menurut Said, tuntutan juga mencakup pencabutan klaster ketenagakerjaan dan klaster terkait petani dalam UU Cipta Kerja. Pihaknya menilai bahwa regulasi tersebut membuka jalan bagi fleksibilitas kerja yang merugikan dan mengikis hak-hak dasar pekerja.

"UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, telah merampas hak-hak buruh yang seharusnya dilindungi. Kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil yang diajukan KSPI dan Partai Buruh dalam memutuskan perkara ini," jelas dia.

Rangkaian aksi akan dimulai di Jakarta dan dilanjutkan secara serentak maupun bergelombang di berbagai wilayah seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, serta daerah-daerah di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

"Selama tujuh hari, suara buruh akan menggema dari satu kota ke kota lain, menyampaikan tuntutan kami," katanya.

 


Mogok Nasional

Said Iqbal menegaskan, jika pada 1 November 2024 pemerintah tetap menetapkan kenaikan upah minimum di bawah 8 persen atau di bawah tingkat inflasi, dan jika putusan Mahkamah Konstitusi mengesahkan UU Cipta Kerja yang merugikan buruh, maka Partai Buruh dan KSPI akan melanjutkan dengan mogok nasional pada bulan November 2024. Mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.

"Mogok nasional adalah langkah terakhir kami, dan kami harap pemerintah mendengar sebelum itu terjadi. Jika kebijakan tetap tidak berpihak kepada buruh, kami tidak akan tinggal diam. Aksi mogok ini adalah langkah tegas kami untuk memperjuangkan hak buruh di negeri ini, sekali lagi, apabila kenaikan upah di bawah inflasi dan putusan Mahkamah Konstitusi merugikan buruh," kata dia.

Infografis Tuntutan Buruh di Revisi Aturan Baru JHT (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya