Menkes Sebut Penerapan BPJS Kesehatan Tanpa Kelas Dilakukan Bertahap

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menuturkan, implementasi layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilakukan bertahap.

oleh Tim Bisnis diperbarui 11 Okt 2024, 11:58 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan penerapan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan berlaku 2024.(Dok Kemenkes)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan penerapan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan berlaku 2024.

Budi menuturkan, sistem BPJS tanpa kelas ini akan diimplementasikan secara bertahap mulai 2024. Penekanan pada implementasi bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap 2 tahun," kata Budi kepada media, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.

Mengenai tarif, Budi menuturkan, tidak akan ada perubahan dari tarif sebelumnya. Seraya memberikan kepastian bagi peserta biaya yang harus dikeluarkan tetap sama. "Harusnya enggak ada perubahan (tarif)," ujar Budi.

BPJS Kesehatan telah melakukan perubahan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, diatur bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dan fasilitas kamar yang sama melalui berlakunya Kelas Rawat Inap Standar.

Dalam Pasal 103B Perpres tersebut dinyatakan penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025. Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit diharapkan dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Dengan langkah ini, diharapkan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan akan semakin merata dan berkualitas.

 

Reporter: Siti Ayu

Sumber: Merdeka.com


KRIS Bikin Bed Berkurang? Ini Kata Wamenkes Dante

Wamenkes Dante Saksono Ungkap Kesiapan Fasilitas Kesehatan hingga Ketersediaan Vaksin COVID-19 Jelang Nataru, Jakarta (15/12/2023). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Sebagai informasi, salah satu kriteria dalam KRIS adalah satu ruangan berisi empat tempat tidur atau bed. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bed atau tempat tidur bakal berkurang.

Berdasarkan identifikasi Kementerian Kesehatan, ada 609 rumah sakit yang tidak akan kehilangan tempat tidur. Lalu, ada 292 rumah sakit yang akan kehilangan 1-10 tempat tidur.

"Yang lainnya hanya sedikit-sedikit sekitar satu hingga dua tempat tidur (yang berkurang)," kata Dante.

Melihat bed occupancancy rate / BOR (persentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu) saat ini di kisaran 50 persen maka Dante optimistis bahwa di era KRIS tidak akan menimbulkan masalah kekurangan tempat tidur.

"Jadi, implementasi KRIS yang nanti dilakukan yang sempat memberikan kekhawatiran mengurangi tempat tidur, tapi setelah melihat BOR yang saat ini ada, maka tidak akan terjadi (kekurangan tempat tidur)," kata Wamenkes Dante optimistis.


Dalam Nota Keuangan, Jokowi Patok Anggaran Kesehatan Capai Rp 186,4 Triliun

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tahun 2023 di Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023). (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI/Oi)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah akan mengalokasikan Rp 186,4 triliun untuk sektor kesehatan di tahun 2024 mendatang. Hal ini diungkap Jokowi dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.

Angka yang dipatok Jokowi itu setara dengan 5,6 persen dair total besaran APBN. Satu perhatiannya adalah untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan produktif.

"Untuk menghadirkan SDM yang sehat dan produktif, anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp186,4 triliun atau 5,6 persen dari APBN," kata dia dalam Pidato Presiden pada Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan, di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Anggaran ini akan digunakan untuk membayar berbagai keperluas sektor kesehatan. Termasuk didalamnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada saat yang sama, anggaran juga dialokasikan untuk menggenjot industri farmasi dalam negeri. Harapannya, bisa memperkuat industei dan bisa bersaing dengan negara lain.

 

 


Transformasi Sistem Kesehatan

"Anggaran tersebut diarahkan untuk transformasi sistem kesehatan, mendorong berkembangnya industri farmasi yang kuat dan kompetitif, meningkatkan akses dan kualitas layanan primer dan rujukan, menjamin tersedianya fasilitas layanan kesehatan yang andal dari hulu kehilir, mengefektifkan program JKN," paparnya.

Tak berhenti di situ, masih dalam aspek kesehatan, Jokowi juga mengucurkan dana untuk mengejar tsrget penurunan angka stunting.

"Serta mempercepat penurunan prevalensi stunting agar mencapai 14 persen di tahun 2024, yang dilakukan melalui perluasan cakupan seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dengan penguatan sinergi berbagai institusi," paparnya.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya