Kawanan Maling Bobol Rumah di Bekasi, Perhiasan Senilai Rp 350 Juta Raib

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kawanan pencuri merangsek masuk ketika penghuni rumah sedang pergi berbelanja ke pasar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Okt 2024, 19:44 WIB
Ilustrasi pencurian (Nila Chrisna).

Liputan6.com, Jakarta- Sebuah rumah di Jalan Patuha Selatan IV, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dibobol kawanan pencuri. Perhiasan dan logam mulai bernilai Rp 350 juta ludes dibawa kabur.

Terkait kejadian ini, lima orang pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah R alias Koko (43), AH alias Haris (43), berperan sebagai eksekutor, AR alias Andry (27), JN alias Yaya (35), selaku joki dan AHS alias Rio (37) selaku penadah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kawanan pencuri merangsek masuk ketika penghuni rumah sedang pergi berbelanja ke pasar.

"Korban meninggalkan rumah pergi ke pasar sekitar 10 menit dalam keadaan rumah kosong dengan pintu pagar di kunci gembok dan pintu rumah dikunci namun kunci masih menggantung dan pintu kamar dikunci," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).

Betapa kaget korban ketika kembali, mendapati pintu gerbang sudah tidak terkunci dan pintu kamar dalam kondisi rusak. Saat dicek, korban mendapati ruangan berantakan dan perhiasan seperti gelang, kalung, dan cincin dan logam mulia seberat sekitar 200 gram, telah raib.

"Perhiasan emas terdiri dari gelang kalung, cincin dan logam mulia sekitar 200 gram yang sebelumnya ditaruh di dalam tas plastic dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar rumah korban telah hilang," ujar dia.


Terekam CCTV

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, pencurian sempat terekam CCTV. Terlihat, ada empat orang pelaku berboncengan menggunakan dua motor.

Mereka merusak kunci gembok pagar sebelum keluar dari rumah dengan membawa tas plastik yang diduga berisi perhiasan curian.

"Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp. 350.000.000," ucap dia.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, Tim Opsnal Unit 5 Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya turun melakukan penyelidikan.


Ditangkap

Hasilnya, tim menemukan keberadaan pelaku di Tajur Halang, Bogor. Total ada dua orang pelaku yakni Robby dan Yaya, yang berhasil diamankan berikut barang bukti kejahatan.

Penangkapan itupun dikembangan, sehingga kembali menangkap Haris dan Andri, berada di Citayam, Depok.

Hasil interogasi terhadap empat orang pelaku, terungkap hasil kejahatan dijual kepada seorang pria bernama Rio dengan senilai Rp 48.000.000 di Ciracas. Tim langsung bergerak ke Ciracas, Jakarta Timur, dan berhasil menangkap Rio di kediamannya.

"Para pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas dia.

Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian (liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya