Anak Usaha PTPP Kena PKPU, Begini Tanggapan Manajemen

PT PP (Persero) Tbk mengumumkan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada anak usaha perseroan, PTPP Urban

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 11 Okt 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi vonis hakim (pexels)

Liputan6.com, Jakarta PT PP (Persero) Tbk mengumumkan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada anak usaha perseroan, PTPP Urban.

Permohonan PKPU pada PPUB terdaftar pada Perkara Nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan Perkara Nomor 300/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

"Perseroan selaku induk dari PPUB menghormati segala proses Permohonan PKPU yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ungkap Direktur Keuangan PT PP, Agus Purbianto dalam keterbukaan informasi Bursa, ditulis Jumat (10/10/2024).

Sesuai Ketentuan

Selanjutnya, perseroan akan menyampaikan segala bentuk keterbukaan informasi yang wajib untuk dilaporkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Atas Permohonan PKPU tersebut, Agus mengatakan tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

 


Diajukan oleh PT Shimizu Global Indonesia

Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Melansir laman SIPP, pada Perkara Nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, permohonan diajukan oleh PT Shimizu Global Indonesia.

Sementara pada perkara Nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, permohonan PKPU diajukan oleh beberapa pihak yang terdiri dari PT Berkat Usaha Mandiri, PT Berkat Putera Pratama, dan PT Putra Catur Tata Mandiri.

Menyusul kabar tersebut, saham PTPP ditutup turun 0,42 persen ke posisi 470 pada sesi I perdagangan hari ini. Frekuensi perdagangan saham PTPP tercatat sebanyak 3.791 kali.

Volume saham yang ditransaksikan yakni 59,88 juta lembar senilai Rp 28,33 miliar. Dalam sepekan, PPP naik 3,07 persen dan nasik 9,81 persen sejak awal tahun atau secara year to date (YTD).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya