Sandra Dewi Perjuangkan Aset Sitaan, Kejagung: TPPU Itu Placement, Layering, Integration

Menurut Kejaksaan, keterkaitan antara keterangan tiap saksi atau pun alat bukti lainnya akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Dia pun mengingatkan, bahwa Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Okt 2024, 14:38 WIB
Harvey diduga menerima uang Rp420 miliar dari biaya pengamanan alat pengolahan untuk penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR dari masing-masing perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Sandra Dewi memperjuangkan aset yang disita terkait kasus korupsi komoditas timah yang menjerat suaminya yakni Harvey Moeis, saat menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengulas tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya juga sudah sampaikan bahwa ini kan sedang dipersidangan. Tentu setiap saksi kan punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya. Dan keterangannya itu nanti akan dinilai oleh majelis hakim. Yang tentu harus kita kembalikan kepada Pasal 184 KUHAP, bahwa ada setidaknya lima alat bukti yang bisa dipertimbangkan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, keterkaitan antara keterangan tiap saksi atau pun alat bukti lainnya akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Dia pun mengingatkan, bahwa Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Nah kalau kita mau melihat modus dari tindak pidana pencucian uang, setidaknya ada tiga. Yang pertama bisa bersifat placement, menempatkan. Bisa bersifat layering, menyamarkan. Atau bisa bersifat integration, mengintegrasikan,” jelas dia.

“Mengintegrasikan apa? Menyamarkan apa? Menempatkan apa? Hasil kejahatan. Nah itu. Nah nanti akan di trace, dilihat. Dari apa? Dari aliran dana. Aliran dana itu kemana? Si A to Z misalnya. Lalu seperti apa? Ke mana? Nah itulah yang sekarang sedang bergulir di pengadilan,” sambungnya.

Adapun terkait status dari barang sitaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan berketetapan terkait arah tujuan perampasan. Sejauh ini, sitaan barang berujung pada peruntukan ke negara.

“Bagaimana hakim menilainya? Nah nanti kita lihat seperti apa. Nah itu dia. Nah kalau itu sudah menjadi barang rampasan, sudah jelas statusnya, sudah berkekuatan hukum tetap. Ya tentu akan dilakukan proses lanjutannya.Jadi sangat tergantung apa yang menjadi keputusan dari pengadilan,” ungkapnya.

Tentunya, hal itu menyeluruh ke setiap aset yang disita dari Sandra Dewi dan Harvey Moeis, baik itu aset tanah dan bangunan, perhiasan, tas mewah, hingga rekening yang dibekukan.

“Tapi sekali lagi bahwa ini kan terkait dengan TPPU. Bahwa di TPPU itu ada namanya pelaku aktif, ada pelaku pasif, itu. Kalau kita lihat Pasal 3 Pasal 4, Pasal 3 aktif, pasal 4, 5 pasif. Nah itu nanti akan terus dikembangkan di dalam,” Harli menandaskan.


Pengakuan Sandra Dewi

Sebelumnya, artis Sandra Dewi menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Kepada majelis hakim, dia menegaskan pemberian pesawat hanyalah gosip.

Awalnya, majelis hakim mengulas sejumlah barang sitaan yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari terdakwa Harvey Moeis, mulai dari mobil Mini Cooper, Rolls Royce, hingga bidang tanah dan rumah.

“Mini Cooper, Rolls Royce ini gimana?,” tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

“Itu diberikan suami saya untuk keluarga, bukan saya saja. Untuk keluarga, dipakai keluarga,” jawab Sandra Dewi.

Sandra Dewi mengaku tidak tahu besaran harga atau biaya yang dikeluarkan Harvey Moeis untuk membeli beberapa mobil mewah itu lantaran tidak pernah menanyakan. Setelahnya, hakim pun mengulas soal pemberian pesawat.

“Sekarang semua disita. Ada pesawat ada?,” tanya hakim.

“Itu cuma gosip Yang Mulia,” ujar Sandra Dewi.

“Pesawat apa, ATR apa Jet,” sahut hakim.

“Nggak tahu Yang Mulia,” jawabnya.


Keberatan Barangnya Disita

Sandra Dewi mengaku keberatan dengan penyitaan sejumlah barang, seperti tas mewah hingga hunian. Sebab, kepemilikannya tidak terkait dengan Harvey Moeis.

“Ada rumah, tanah yang disita juga?,” tanya hakim.

“Ada Yang Mulia. Ada dua unit apartemen saya yang saya dapatkan sebelum saya menikah, hadiah benefit dari PT Palama Serpong sebagai brand ambasador. Kemudian juga rumah yang kami beli bersama, di mana saya membayar juga rumah ini, dan kemudian suami saya membayar. Kemudian ada rumah juga,” beber Sandra Dewi.

“Terhadap penyitaan itu saudara keberatan tidak?,” sahut hakim.

“Keberatan Yang Mulia,” jawabnya.

“Karena menurut saudara itu bukan dari Harvey sejak awal?,” ujar hakim.

“Yang mana?,” tanya Sandra Dewi.

“Tas? Mobil?,” kata hakim.

“Tas 100 persen bukan dari suami saya,” ungkapnya.

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya