Liputan6.com, Jakarta - Bioskop Cinepolis dinobatkan sebagai bioskop pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kenapa pihak bioskop repot-repot mengurus sertifikasi halal?
"Kami adalah bioskop pertama yang mendapatkan sertifikat halal, khususnya untuk penyediaan makanan dan minuman. Jadi, nanti di bioskop Cinepolis, pengunjung bisa menikmati produk halal sambil menonton film," ujar Anthony Sondakh, Deputy CEO Cinepolis Indonesia, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.
Advertisement
Ia menjelaskan pengajuan sertifikasi halal dilakukan dalam rangkan memenuhi kewajiban yang tercantum di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. Sertifikat halal ditetapkan pada Rabu, 9 Oktober 2024, melalui sidang fatwa MUI.
"Bagi kami, sertifikasi halal sangat penting karena sejalan dengan misi Cinepolis, yaitu memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung bahwa konsumsi yang kami sajikan halal, dan ini sudah pasti terpercaya," tambahnya.
Anthony juga menyampaikan bahwa Cinepolis tidak hanya mendapat sertifikasi halal, tetapi juga memperoleh predikat A, yang sangat baik. Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras tim Cinepolis, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dia juga menegaskan inisiatifnya untuk terus mengembangkan bioskop Cinepolis di masa mendatang.
"Hasil sertifikasi halal ini diharapkan dapat menjadi gerakan bagi industri hiburan di Indonesia untuk memperhatikan aspek halal, serta menciptakan ekosistem yang lebih inklusif di seluruh dunia," ujar Anthony.
Wajib Halal bagi Industri Mamin dan RPH di Indonesia
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penerapannya diatur bertahap dengan tahap pertama sertifikat halal diwajibkan untuk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan pada 17 Oktober 2024.
"Saat ini, halal sudah menjadi kewajiban di Indonesia, terutama setelah penerapan wajib halal untuk makanan dan minuman sejak 2019," ujar Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI.
Jika suatu perusahaan tidak memenuhi aturan hingga batas maksimal 17 Oktober 2024, ia menyebut akan ada sanksi yang diberikan. Muti juga menjelaskan bahwa tahapan sertifikasi cukup panjang, tetapi dengan standar yang jelas.
"Dari pihak CEO Cinepolis sangat responsif. Semua tanggapan diberikan dengan cepat. Seleksi pertama diawali dengan konferensi pers, dan dalam satu hari, semua persyaratan sudah terpenuhi," kata Muti.
Selanjutnya, LPPOM selaku lembaga pemeriksa halal (LPH) mengaduit ke-56 cabang Cinepolis yang ada di Indonesia. Beberapa hal harus dipenuhi, baik secara dokumentasi dan regulasi. "Semuanya berhasil terpenuhi," tambahnya.
Advertisement
Dapat Predikat A
Setelah audit selesai, hasilnya dilaporkan kepada MUI. Berdasarkan hasil rapat, produk yang disajikan dinyatakan halal, dan sertifikasi halal pun dikeluarkan oleh BPJPH.
"Hasil audit kami sangat selektif dan ketat, menunjukkan bahwa Cinepolis memperoleh predikat sangat baik atau peringkat A. Proses ini mencakup penilaian terhadap seluruh produk makanan dan minuman yang dijual di bioskop, serta kebersihan dan kehalalan rantai pasok bahan baku,"ujar Muti.
"Sebenarnya, proses ini tidak mudah dan membutuhkan banyak persiapan dokumen, namun Cinepolis mampu menyelesaikannya dalam waktu relatif cepat, berkat komitmen dan respons cepat dari pihak CEO bersama timnya," ujar Muti.
Dia juga menegaskan bahwa proses sertifikasi tidak sembarang. Ada standar yang harus dipenuhi dan langkah-langkah tersebut telah dilakukan dengan cermat.
"Sertifikasi halal ini memiliki tiga tingkatan penilaian dalam penerapannya di perusahaan. Jika nilainya C, sertifikat tidak akan dikeluarkan karena masih ada kelemahan yang belum diselesaikan. Nilai B menunjukkan ada kelemahan, tapi dapat dipenuhi dalam waktu dua minggu. Sementara nilai A bisa jadi masih ada kekurangan, tetapi tidak banyak, dan bisa diselesaikan lebih cepat. Nah, Cinepolis berhasil menerapkannya," ujar Muti.
Target Penonton Usai Dapat Sertifikasi Halal
Muti juga menekankan pentingnya menjaga sertifikasi halal yang sudah diperoleh. Dia berpesan agar setiap penambahan produk dilaporkan kepada LPPOM MUI untuk memastikan proses sertifikasi berjalan dengan baik.
Anthony merespons positif. Ia kembali menekankan bahwa proses sertifikasi halal yang dilakukan bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen Muslim. "Jika mereka merasa nyaman, kepercayaan akan terbentuk dengan sendirinya, dan itu adalah prioritas kami," kata Anthony.
Ia berharap dengan sertifikasi tersebut, tingkat kunjungan penonton meningkat. "(Saat ini) pada hari kerja (weekdays), okupansi sudah mencapai sekitar 95 persen dibandingkan performa tahun 2019. Meskipun siang hari lebih sepi, pada malam hari okupansi bisa meningkat hingga 50 persen. Kira-kira itulah rentangnya," tambahnya.
Di sisi lain, pihaknya terus menyiapkan diri menghadapi persaingan dengan layanan streaming yang menjamur sejak era pandemi. Meski demikian, ia optimistis bisnis bioskop tetap menjanjikan.
"Saat bioskop dibuka kembali setelah pandemi 2020, produsen film harus berinovasi agar konten mereka bisa kembali diputar di bioskop, sehingga penonton merasa aman dan nyaman. Film lokal pun mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Hingga saat ini, kita patut bersyukur karena bioskop mulai ramai kembali dengan penonton. Jika kita lihat angka-angka pra-pandemi, kondisinya hampir sama," kata Anthony.
Advertisement