Waspada Umrah Backpacker di Gorontalo, Ini Risikonya

Nah, Umrah backpacker mengacu pada pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sehingga sering disebut sebagai umrah mandiri.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 14 Okt 2024, 11:00 WIB
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo H. Mansur Basir (Arfandi

Liputan6.com, Gorontalo - Fenomena umrah backpacker tengah menjadi sorotan masyarakat, termasuk di Provinsi Gorontalo. Di mana perbincangan mengenai hal ini ramai di berbagai media sosial.

Istilah backpacker sendiri berasal dari kata back pack dalam bahasa Inggris, berarti tas punggung atau tas ransel.

Nah, umrah backpacker mengacu pada pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sehingga sering disebut sebagai umrah mandiri.

Umrah backpacker populer karena biayanya yang relatif lebih murah, sebab tidak melibatkan agen travel resmi.

Namun, Kementerian Agama Republik Indonesia tidak mengenal istilah umrah mandiri dalam regulasinya.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, H. Mansur Basir menegaskan, bahwa umrah backpacker tidak diatur dalam peraturan resmi.

Menurutnya, aturan yang berlaku adalah setiap perjalanan umrah harus dilakukan melalui PPIU. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

"Umrah mandiri sangat berisiko. Jemaah yang tidak melalui PPIU tidak mendapatkan perlindungan selama perjalanan. Jika terjadi kecelakaan, mereka tidak akan terkafer oleh asuransi maupun BPJS," kata Mansur.

Selain itu, harga layanan umrah mandiri tidak dapat dikendalikan karena transaksi di Arab Saudi dilakukan secara business to business antara perusahaan penyelenggara dan perusahaan di Arab Saudi.

Dengan adanya 2.778 PPIU yang terdaftar di Indonesia, Mansur menekankan bahwa masyarakat sebaiknya memilih berumrah melalui PPIU. Untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

“Kenapa berbahaya? Pertama, jika terjadi kecelakaan itu tidak terkafer dalam asuransi, bahkan BPJS juga tidak menanggung. Kedua, harganya tidak bisa dikendalikan,” ujarnya

Terlebih, PPIU di Indonesia sudah besar yakni 2.778. Dengan banyaknya PPIU, masyarakat bisa memilih paket umrah sesuai dengan kemampuan.

Sehingga Mansur meminta masyarakat untuk berumrah melalui PPIU. Selain tidak mendapatkan hak perlindungan, berangkat umrah secara mandiri sangat berisiko.

 

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya