Liputan6.com, Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, menyegel tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandar Lampung. Penyegelan itu dilakukan lantaran tiga THM itu tak memiliki izin yang sesuai.
Ketiga THM ini yaitu; Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, dan Karaoke De Amore. Ketiga tempat itu disegel oleh DPMPTSP Lampung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, pada Rabu malam (9/10/2024).
Advertisement
Kepala DPMPTSP Lampung, Yudhi Alfadri mengatakan bahwa penindakan itu berdasarkan hasil pematauan timnya di lapangan.
"Iya benar, kemarin kita mengadakan pemantauan dan pengawasan terhadap izin di sektor pariwisata, berupa izin bar, diskotik dan lainnya di wilayah Bandar Lampung. Dari beberapa tempat yang kami sambangi, ternyata ada tiga THM yang memang pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki," kata Yudhi dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (11/10/2024).
Dia menjelaskan, dengan ditemukannya ketidaksesuaian izin usaha tersebut, pihaknya pun melakukan penyegelan.
"Mereka miliki izin bar, tetapi di dalam pelaksanaannya di THM itu ada diskotik. Itu yang kita berikan tindakan berupa penyegelan terhadap izin yang tidak sesuai peruntukannya, karena izin diskotiknya tidak ada," terangnya.
Dia menyampaikan, tak akan melepas segel ketiga THM tersebut, sampai akhirnya pemilik usaha mau mengajukan permohonan izin yang sesuai.
"Ada beberapa tempat yang disegel, kami sampaikan kepada mereka, apabila ingin berusaha dengan baik dan nyaman tentu saja harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Jika usahanya diskotik, ya disertakan saja izinnya untuk diskotik sekalian. Mereka (pemilik THM) mengakui kesalahannya dan mengaku akan segera melakukan permohonan terhadap jenis usaha diskotik," pungkasnya.
Lebih lanjut, Yudhi menyatakan bahwa mendukung semua pelaku usaha jika ingin mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan bantu semuanya , karena semua persyaratan perizinan itu dipermudah sekarang ini, apalagi melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), itu secara online," pungkasnya.