Akhir Pelarian DPO Perdagangan Orang di NTT, Polisi Buru Pelaku Lain

Tersangka AT tidak ditahan dengan alasan usia lanjut. Pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri

oleh Ola Keda diperbarui 11 Okt 2024, 21:10 WIB
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial AT (60)

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Rabu, 2 Oktober 2024.

AT yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara, Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Ia mengatakan, AT diduga kuat terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban berinisial MK.

Perbuatannya melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Penangkapan tersangka AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan terhadap tersangka TM dan PB yang sudah divonis oleh majelis hakim," katanya.

Tersangka AT tidak ditahan dengan alasan usia lanjut. Pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri.

"Barang bukti yang diamankan satu buah paspor dengan nomor A 7487454 atas nama Mariance Kabu," jelasnya.

Selain AT, polisi juga terus memburu DPO lainnya berinisial LT, yang diduga melarikan diri ke Kalimantan.

"Penyidik terus melakukan upaya pengejaran terhadap DPO LT yang kini berada di Kalimantan," tegasnya.

Ia menambahakan, penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya di wilayah NTT yang rentan menjadi target perdagangan manusia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya