Liputan6.com, Jakarta - Selebriti Sandra Dewi dihadirkan ke dalam sidang korupsi pengelolaan timah sebagai saksi untuk sang suami, Harvey Moeis yang duduk sebagai terdakwa. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10) terungkap fakta bahwa keduanya mempunyai sebuah kesepakatan terkait pisah harta sebelum menikah.
“Ada notaris. 12 Oktober 2016 pisah harta sebelum menikah. Pas digeledah ada (dokumen) perjanjian pisah harta juga," kata Sandra di persidangan seperti dikutip Sabtu (12/10/2024).
Advertisement
Sandra meyakini, dokumen tersebut menjadi bukti kuat bagi dirinya untuk membantah tudingan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas barang dan aset pribadi yang dimiliki.
Sebab, Sandra bingung mengapa rekening pribadi miliknya diblokir. Bahkan, sampai tabungan anak-anaknya karena dugaan tersebut. Dia menjelaskan, tabungan pribadinya adalah hasil keringatnya sebagai publik figur jauh sebelum dirinya dan Harvey berumah tangga.
"Jadi BA (brand ambasador) CIMB Niaga saya mengkampanyekan wanita harus punya mimpi. Waktu single pas kerja sama Disney, saya bilang wanita harus punya mimpi setelah menikah punya karier yang sukses. Pas nikah buka rekening untuk anak-anak saya," ujar Sandra.
Sandra mengungkap, saat mengandung dirinya juga membuka tabungan terpisah untuk masa depan anak-anaknya. Sehingga saat syuting dengan kondisi hamil, pendapatan yang dihasilkannya ditujukan untuk sang anak kelak. Begitu pun saat sudah melahirkan, ketika tampil bersama sang anak maka penghasilan didapat dimasukkan ke tabungan anak.
"Saat di dalam perut ada syuting, anak-anak saya banyak iklannya, iklan susu, obat penurun panas, lotion, iklan banyak itu masuk ke rekening Mega. Kalau CIMB Niaga 100 persen untuk anak saya. Itu semua diblokir," beber Sandra.
Sandra memastikan, sebagai dua individu yang memiliki karir di bidang yang berbeda, dirinya menghormati kesibukan sang suami. Begitu pun sebaliknya. Maka dari itu, pemblokiran rekening dirinya dan anak-anaknya dipersoalkan.
“Kami bersama yang menentukan. Saya punya karier sendiri, suami saya punya pekerjaan sendiri,” Sandra menutup.
Sandra Dewi Ogah Cincin Kawin Disita, Kejagung: Tak Usah Berpolemik Seolah Kami Tak Profesional
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi sikap Sandra Dewi yang akan menolak jika penyidik hendak melakukan penyitaan terhadap cincin kawin dan pertunangannya dengan terdakwa Harvey Moeis, yang disampaikan saat sidang kasus korupsi komoditas timah.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya bertugas dengan komitmen profesionalitas tinggi. Seluruh prosedur penegakan hukum diikuti sesuai undang-undang yang berlaku.
“Itu yang saya bilang (soal cincin). Ini kan kita sih nggak mau berpolemik. Tapi harus dipahami ada proses penyidikan. Ketika dilakukan penyidikan itu kan penyidikan wajar harus menanya semua. Ini dari mana? Ini dari mana? Ini dari mana? Ini dari mana? Karena ini menyangkut TPPU aliran,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).
“Kan harus diverifikasi. Lalu kalau bilang ini cincin kawinnya beli dari mana? Wah ini uang saya, ya selesai. Apa masalahnya?,” jelas dia.
Siapapun yang membeli barang tersebut, dalam penegakan hukum tetap melihat waktu dari terjadinya tindak pidana atau tempus delicti, yang dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Nah misalnya tempus delikti kejahatan ini kapan? Lalu perolehannya kapan? Itu yang dilihat penyidik. Makanya oh berarti misalnya dari tahun ini, ini bisa dilakukan penyitaan,” jelas dia.
Harli menegaskan, penyitaan yang dilakukan penyidik telah melalui mekanisme aturan hukum. Termasuk soal kesimpulan perlu tidaknya penyitaan hingga ke cincin kawin.
“Jadi itu juga dikaji. Nggak akan sembarang. Jadi maksud saya ya nggak usah berpolemik lah. Seolah-olah penyidikan kami ini nggak profesional. Oh ndak boleh,” Harli menandaskan.
Advertisement
Keberatan Aset Disita
Artis Sandra Dewi menyatakan keberatan dengan penyitaan terhadap 141 buah emas yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi komoditas timah yang menjerat terdakwa Harvey Moeis. Menurutnya, perhiasan yang diberikan suaminya hanya cincin kawin dan tunangan saja.
“Emas ada banyak?,” tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
“Yang disita itu ada 141 emas, perhiasan Yang Mulia,” jawab Sandra Dewi.
“Cincin, gelang, kalung, liontin?,” ujar hakim.
“Saya harus menjelaskan karena semua klien saya protes Yang Mulia. Jadi selama 20 tahun saya bekerja, saya pernah menjadi tiga brand ambasador emas, perhiasan, jewerly,” ungkapnya.
Dia mengulas sejumlah toko perhiasan yang terafiliasi dengannya, salah satunya Sandra Dewi Gold yang sudah berjalan selama 6 tahun. Selama operasional, dalam kurun waktu dua minggu sampai satu bulan mereka memproduksi dan mendesain emas sebanyak lima sampai 24 tipe.
“Jadi selama ini brand-brand yang mengontrak saya sebagai brand ambasador memberikan perhiasan ini untuk saya pakai, kemudian saya promosikan, saya foto, saya syuting. Jadi buat konten,” jelas Sandra Dewi.