LinkAja Bantah Fasiliasi Transaksi Terkait Judi Online

LinkAja membantah pihaknya menjadi e-wallet yang memfasilitasi transaksi terkait judi online. Perusahaan menyebut melakukan berbagai langkah untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk transaksi ilegal termasuk judi online.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 12 Okt 2024, 11:12 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi usai menemui Komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, di Kantor Kominfo, membahas judi online, Kamis (1/8/2024).(Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani).

Liputan6.com, Jakarta - LinkAja membantah pihaknya memfasilitasi segala aktivitas dan transaksi ilegal, termasuk judi online.

Hal ini merupakan tanggapan dari PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja terhadap keterangan resmi Kominfo yang menyebutkan Menkominfo Budi Arie Setiadi menegur lima layanan e-wallet yang diduga menjadi fasilitator judi online.

"Kami sampaikan bahwa LinkAja tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online," kata Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar, dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Sabtu (12/10/2024).

LinkAja juga menyebut pihaknya memastikan untuk mendukung setiap upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi transaksi judi online.

Menurut Yogi, LinkAja bersama anggota asosiasi berpartipasi dalam kampanye mewujudkan anti judi online.

LinkAja juga menekankan, pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam menyelenggarakan sistem pembayaran.

Perusahaan juga menjabarkan deretan aktivitas dan komitmen LinkAja dalam memberantas praktik perjudian online:

  • Mengoptimalkan sistem deteksi fraud perusahaan, yang mampu menarik data setiap minggu terkait jumlah akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online. LinkAja juga rutin melaporkan kepada otoritas berwenang melalui Lapaoran Transaksi Keuangan Mencurigakan PPATK.
  • Memperkuat pengawasan dan pembinaan atas mitra yang bekerja sama dengan LinkAja. Per September 2024, LinkAja menindak tegas dan memutus koneksi transaksi terhadap 350 akun yang terdeteksi realtime oleh FDS. LinkAja menindak 150 kasus dengan suspend, membekukan, dan memblokir akun berdasarkan laporan yang masuk melalui CS atau rekanan bank. Hal ini dilakukan untuk memerangi judi online dan transaksi mencurigakan.

Pantau Jika Ada Transaksi Mencurigakan

Ilustrasi aplikasi LinkAja. (Foto: LinkAja)
  • LinkAja melakukan penguatan manajemen risiko dengan cara melakukan Know Your Customer/ Merchant, Customer Due Dilligent, dan Ehance Due Dilligent secara end-to-end dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, dan kesesuaian data permohonan pelanggan atau merchant baru.
  • LinkAja juga menerapkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan terkhusus parameter judi online, evaluasi akun pelanggan atau merchant, kunjungan berkala kepada merchant berisiko tinggi, hingga melakukan patroli siber secara mandiri terhadap informasi rekening bank dan nonbank atau merchant QRIS yang dipakai dalam situs web atau aplikasi judi online yang masih aktif.
  • Memperkuat pembinaan terhadap merchant dan tak ragu menutup akun dan menyetop kerja sama jika merchant terbukti melakukan tindakan melanggar.

 


Optimalkan Penerapan Sistem Pendeteksi Fraud

Aplikasi LinkAja
  • Dalam hal penguatan infrastruktur teknologi, LinkAja optimalkan penerapan Fraud Detection System. Selama ini FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna. LinkAja juga memonitor transaksi real-time dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar. Dengan teknologi ini LinkAja bisa mencegah adanya transaksi yang terindikasi mencurigakan termasuk judi online.
  • LinkAja mengintegrasikan fitur keamanan tambahan untuk mencegah modus aplikasi palsu. Mulai dari penerapan autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna.
  • Perusahaan berkolaborasi untuk mengedukasi, baik secara mandiri atau dengan regulator. Misalnya, tentang pengenalan atau menghindari tautan membahayakan dan mengarah pada situs judi online guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Ajak Pengguna Laporkan Jika ada Transaksi Mencurigakan

"Melalui berbagai kesempatan, LinkAja selalu menginformasikan kemudahan akses untuk melapor bagi pengguna yang mendeteksi adanya indikasi kejahatan siber atau judi online pada akun mereka," kata Yogi.

Laporan sendiri bisa dilakukan melalui layanan PSE Kominfo, Layanan Patroli Siber, Aduan Konten, hingga pemeriksaan rekening melalui CekRekening dan layanan Pelanggan LinkAja via live chat di aplikasi.

Ditegur Menkominfo

Menkominfo Budi Arie mengungkap, ada lima perusahaan e-wallet yang telah memfasilitasi perjudian online. 

"Ada lima perusahaan yang memfasilitas perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," tutur Budi Arie, melalui keterangan resmi yang Tekno Liputan6.com kutip, Jumat (11/10/2024).

Data dari PPATK yang diterima Kominfo menyebutkan, saat ini ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi penipuan judi online. Apalagi, nilai transaksi di 5 dompet digital itu mencapai triliunan rupiah, untuk judi online saja.

Adapun kelima perusahaan e-wallet tersebut meliputi DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe), OVO (PT Visionet Internasional), Gopay (PT Dompet Anak Bangsa), LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara), dan ShopeePay (PT Airpay International Indonesia).

 

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya