Liputan6.com, Jakarta - Nama Gopay turut disebut oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi, sebagai salah satu e-wallet yang memfasilitasi transaksi judi online. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi mencurigakan di Gopay terkait judi online mencapai Rp 89,2 miliar dari 577.316 transaksi.
Melalui pernyataan resminya, Head of Corporate Affairs GoTo Financial Audrey P. Petriny mengungkapkan, Gopay memiliki komitmen mendukung upaya pemerintah memberantas aktivitas judi online.
Advertisement
Audrey mengungkap, kini Gopay punya program untuk mencegah dan memberantas aktivitas dan transaksi judi online. Program ini, katanya, dijalankan dengan operasional dan prosedur yang sangat ketat.
Gopay juga mendeteksi akun yang terindikasi melakukan pelanggaran dan menyetop akses Gopay ke akun tersebut.
"Secara rutin kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun, sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan Gopay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online dan melaporkan ke regulator," kata Audrey dalam pernyataan yang diterima Tekno Liputan6.com.
Pakai Teknologi AI untuk Mengenali Transaksi Mencurigakan
Pihak Gopay juga membeberkan teknologi yang mereka adopsi untuk memberantas judi online, termasuk menggunakan kecerdasan buatan alias artificial intelligence.
Upaya pertama dilakukan dengan proses elektronik Know Your Customer (e-KYC). Termasuk di antaranya verifikasi wajah yang wajib dilakukan pengguna ketika meningkatan layanan ke Gopay Plus. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyelahgunaan akun.
Gopay juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk memantau tiap pergerakan uang dan deteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan. Pemantauan dengan AI ini dilakukan baik di akun Gopay maupun Gopay Plus. Hal ini dilakukan secara real time dan otomasi, jadi bisa mendeteksi aktivitas transaksi mencurigakan secara cepat dan akurat.
Perusahaan juga menjalankan pencegahan, termasuk dengan memberi edukasi ke konsumen mengenai bahaya judi online.
"Gopay juga bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kominfo, dan PPATK untuk memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana dan melakukan pelaporan kepada regulator secara aktif jika terindikasi ada tindakan ilegal," kata Audrey.
Advertisement
Ditegur Menkominfo
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberi teguran keras kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang dinilai telah memfasilitasi judi online.
Budi Arie mengungkap, ada lima perusahaan e-wallet yang telah memfasilitasi perjudian online.
"Ada lima perusahaan yang memfasilitas perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," tutur Budi Arie, melalui keterangan resmi yang Tekno Liputan6.com kutip, Jumat (11/10/2024).
Data dari PPATK yang diterima Kominfo menyebutkan, saat ini ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi penipuan judi online. Apalagi, nilai transaksi di 5 dompet digital itu mencapai triliunan rupiah, untuk judi online saja.
Adapun kelima perusahaan e-wallet tersebut meliputi DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe), OVO (PT Visionet Internasional), Gopay (PT Dompet Anak Bangsa), LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara), dan ShopeePay (PT Airpay International Indonesia).
"E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 transaksi yang terkait judi online," Budi Arie menjelaskan.
Nilai Transaksi Judi Online
Berikut adalah 5 e-wallet yang terkait dengan judi online berikut nilai transaksinya menurut data PPATK:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah 524.337 transaksi.
- PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah 836.095 transaksi.
- PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah 577.316 transaksi.
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah 80.171 transaksi.
- Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah 33.069 transaksi.
Advertisement