Liputan6.com, Banyuwangi - Bawaslu Kabupaten Banyuwangi telah menindaklanjuti adanya 2 temuan dugaan pelanggaran pidana di Pilkada 2024. Temuan itu telah dibahas bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan, Kamis (9/10/2024). Hasilnya dua temuan ini disebut belum memenuhi unsur.
Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto mengatakan dua kasus dugaan pelanggaran itu di antaranya terjadi di Kecamatan Genteng dan Kecamatan Wongsorejo. Kasus ini adalah temuan dari Panwascam.
Advertisement
"Temuan di Kecamatan Genteng terkait pemberian materi lain yang mengarah pada money politik. Sementara di Kecamatan Wongsorejo berkaitan dengan keterlibatan ASN kegiatan salah satu paslon," kata pria yang menjabat Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Sabtu (12/10/2024)
Untung menjelaskan temuan di Kecamatan Genteng adalah dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan salah satu pengusaha. Berdasarkan hasil pembahasan bersama Gakkumdu temuan itu dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran.
"Karena memang acara saat itu digelar oleh salah satu pengusaha dan salah satu calon datang sebagai tamu undangan. Terkonfirmasi juga bahwa pengusaha yang bersangkutan bukan tim pemenangan yang terdaftar di KPU. Dan terkonfirmasi dari warga yang kami mintai keterangan bahwa pengusaha yang bersangkutan memang rutin melakukan memberikan bantuan atau sodakoh," terang Untung.
"Sehingga hasil pembahasan kemarin temuan ini belum memenuhi unsur pelanggaran pidana," imbuhnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Kirim Rekomendasi Pendisiplinan ASN ke BKN
Sementara temuan di Wongsorejo terkait dugaan keterlibatan ASN, Untung menyebut temuan ini juga dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran pidananya. Sebab berdasarkan keterangan ASN yang bersangkutan, dia tidak mengetahui kalau agenda pertemuan yang didatanginya mengarah pada agenda politik salah satu paslon.
"Hasil klarifikasi ASN yang bersangkutan datang karena dipaksa. Gakkumdu menilai unsur pidananya belum memenuhi," jelasnya.
Kendati demikian, khusus kasus ini Bawaslu dan Gakkumdu menerbitkan rekomendasi permohonan pendisiplinan ASN yang ditujukkan ke Badan Pegawaian Nasional (BKN).
"Output penanganan di Gakkumdu adalah rekomendasi ke BKN untuk pendisiplinan ASN. Jadi nanti BKN yang menilai apakah ASN yang bersangkutan melanggar disiplin atau belum. Karena kewenangan kita hanya merekomendasikan," jelas Untung.
Di momen kampanye yang semakin masif, Untung meminta jajarannya yang berada di tingkat Kecamatan maupun Desa untuk lebih jeli dalam melakukan pengawasan.
"Kami minta jajaran dibawah untuk semakin melebarkan mata dan telinga untuk terus aktif dalam pengawasan di tahap kampanye," pintanya.
Advertisement